WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Korban Kecelakaan Kerja Bisa Kerja Lagi Melalui JKK-RTW

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Endro Sucahyono (kiri), Dir.Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif, Ka Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prijono dan Dir. Komunikasi Dr. Mei
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com – Korban Kecelakaan kerja dipastikan dapat bekerja kembali melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Return to Work (RTW) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini adalah salah satu program untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atas risiko pekerjaan yang mungkin terjadi. Hadirnya program JKK-Return to Work (RTW), untuk memastikan pekerja bekerja kembali pasca terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan kecacatan atau disabilitas,” jelas Direktur Pelayanan dan Pengaduan Khrisna Syarif, dalam Sosialisasi & Forum Diskusi JKK-RTW di RS MMC Jakarta.

Sejak tahun 2016, tercatat sebanyak 1096 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mendukung program ini, dimana para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut secara otomatis mendapatkan perlindungan JKK-RTW jika mendapat musibah yang mengakibatkan cacat.

Khrisna berharap, setiap perusahaan tetap memprioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, meski ada program JKK-RTW, agar risiko kecelakaan kerja dapat ditekan. “Program JKK-RTW ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk bisa kembali bekerja dengan kondisi kecacatan atau keterbatasan fisik yang diderita, bahkan mendapatkan keterampilan baru,” jelasnya.

Melalui program ini, lanjutnya, pekerja akan mendapat pendampingan sejak saat pengobatan di rumah sakit, pemulihan pasca pengobatan dan perawatan hingga pelatihan kerja untuk mendapatkan keterampilan yang sesuai dengan kondisi fisiknya.

Khrisna berharap, kedepan ada RS Pusat Rehabilitasi Trauma Center bertaraf Internasional, yang dapat menangani peserta korban kecelakaan kerja. “Kita akan jajagi apakah bekerja dengan RS yang sudah ada atau membangun sendiri,” ujarnya.

Khrisna menegaskan, program JKK-RTW ini berlaku untuk peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU) atau pekerja formal.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, Endro Sucahyono menambahkan, saat ini sudah 71 Rumah sakit, 170 klinik/faskes TC (trauma center) dan 7 BLKD atau pusat pelatihan yang bekerjasama dalam program JKK-RTW.

“Sepanjang 2016, sudah ditangani 5093 kasus kecelakaan kerja, dan 82 % diantaranya menimpa pekerja pria. Dari jumlah tersebut, 60 peserta telah mengikuti JKK-RTW dan 45 diantaranya sudah bekerja kembali dan sisanya masih terapi,” jelas Endro. “Program ini menghindari pekerja cacat kehilangan pekerjaan dan kemampuan mencari nafkah.”
(Tri/win Pos Kota)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

UMKM Pondokgede Gelar Kopdar dan Konsolidasi

JAKARTA, JMI - Ketua Paguyuban Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kecamatan Pondokgede mengadakan kopi darat (Kopdar) dan konsolidasi di Tam...