WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dua Sekolahan Renovasi Diduga Dana ‘Remang-Remang’

Papan Proyek (T.R.K ) SDN 1 Pasanggrahan di tempel sembarang empat
Tanggerang, JURNALMEDIAIndonesia.com - Dua sekolahan di Kecamatan Solear, Kabupaten Tanggerang dalam masa renovasi papan proyek pengerjaan tidak terpampang, yakni dana dari APBD 2017, di SDN 1 Pasanggrhan dan SMPN 4 Solear untuk pembangunan tambahan ruang kelas baru yang di pasang di tembok sekolahan kemana anggaran papan proyek tersebut.

Semestinya, setiap papan proyek harus di letakkan di tempat terbuka dan di bingkai. Bukan itu saja, salah satu papan proyek tercetak nominalnya mencurigakan, yakni ada bekas hapusan di nominal anggaran, sedangkan APBD 2017 setahu kami belum terealisasi.

APBD tahun 2017 untuk pembangunan tambahan ruang kelas baru (T.R.K ) SDN 1 Pasanggrahan dan SMPN 4 Solear, diduga telah mencuri start pembangunan di tahun anggaran 2017.

Dua pemborong yang mengerjakan pembangunan tersebut, yakni CV Putra Mulya Jaya dan CV Anugrah Jaya Pratama, diduga telah melanggar mekanisme yang ada. Bahkan, dugaan pelanggaran juga kongkalikong dengan pemerintah Kabupaten Tangerang.

Pembangunan tambahan ruang kelas baru ini pun kami konfirmasi ke pihak pekerja menjelaskan, bahwa proyek tersebut atas aspirasi dewan, tapi setelah pembangunan sudah mencapai tahap 80%, papan proyek pun di pasang dan tertera pembangunan tambah ruang kelas (T.R.K) baru melalui APBD tahun anggaran 2017, padahal APBD 2017 Kabupaten Tangerang, Banten belum terealisasi.

Mirisnya, pernah kami bertanya ke pihak Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 tetang anggaran pembangunan (T.R.K), beliau menyatakan Ketidak tahuannya. Kami pun pernah mendatangi pihak cipta karya dan bagian pengawasan SD dan SMP Kabupaten Tangerang, kedua intansi tersebut tidak mengetahui anggaran pembangunan tersebut berasal dari mana karena APBD tahun 2017 belum berjalan.

Kurangnya komunikasi antara Intansi Kabupaten Tangerang Banten dengan wartawan jmi bila akan melakukan konfirmasi seakan menemui jalan buntu, padahal dalam melakukan tugas kontrol sosial wartawan di lindungi oleh undang undang pers no 40 tahun 1999 tentang pers.

Minimnya, informasi dari pihak terkait seakan menjadi penghalang tugas jurnalistik. Seperti halnya masalah di atas atau kasus bedah rumah dari tahun 2014 hingga kini kasus serupa pun tak pernah tersentuh hukum.

Mirisnya, anggaran APBD 2017 seakan tumpang tindih atau berjalan sepihak, begitu banyaknya dugaan korupsi di Kabupaten Tangerang Banten, seakan mengalir begitu saja bagai air dan aparat, KPK, atau saber pungli seakan tak berfungsi di wilayah Kabupaten Tangerang Banten.

Pewarta : Harjmi
Editor: Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

KEWAJIBAN BARU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR DITERBITKAN DIREKTORAT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEMENKEU

Tangerang, JMI - Desember 2024, Siap siap dengan aturan baru yang dibuat oleh Pemerintah, Pemilik kendaraan bermotor akan mengha...