Ilustrasi Pembebasan Lahan Pembangunan Waduk Molor, Hamas Demo Kantor BPN Banten |
Dalam aksi tersebut, warga mempertanyakan sertifikat global yang dikantongi pihak PT Armedian, karena warga tidak pernah menjual tanah tesebut kepada pihak perusahaan.
“Hak-hak konsitusional kami sebagi pemilik lahan yang sah telah dirugikan dengan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan PT Armedian yang dikeluarkan BPN. Maka dari itu, kami menuntut penjelasan dan pertangungjawaban pihak BPN selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat tersebut,” kata seorang pendemo perwakilan warga, Abdulrohman dalam orasinya.
Warga mempertanyakan kepada pihak PT Armedian bisa mengantongi sertifikat global. Sementara, warga tidak pernah merasa menjual tanah mereka ke pihak perusahaan. Namun, faktanya saat ini pihak PT Armedian memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan pada 1997. Kemudian, masyarakat juga mengantongi sertifikat hak milik yang diterbitkan pemerintah melalui program Prona pada 2012.
“Kami menantang PT Armedian untuk membutuhkan status kepemilikan tanah tersebut. Sampai meja hijau juga akan kami ladeni. Warga mendesak BPN Lebak Segera mengambil tindakan atas kepastian hukum tanah warga tersebut,” ucapnya.
Sementara, Kepala BPN Lebak, Iskandar Subagya enggan memberikan komentar lebih jauh terkait persoalan tersebut. Bahkan, ia terkesan menyalahkan pihak aparatur di desa atau kecamatan yang mengurus sertifikat tersebut.
Pewarta: Aceng
Editor: Habib
0 komentar :
Posting Komentar