lahan tempat pembangunan rumah sakit |
Dalam mediasi, ada beberapa hal yang disampaikan oleh perwakilan warga Villa Bintaro, diantaranya tentang izin Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Salah satu perwakilan warga Villa Bintaro, Bapak Walneg menjelaskan, "Bahwa izin Amdal maupun IMB seharusnya ada beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi, misal Amdal harus bener-bener memperhatikan lingkungan, terutama lingkungan yang terdekat.” Terangnya.
Disisi lain Koordinator Project PT.IMC, Deni Sutisna menjelaskan, "Secara legalitas, pihaknya sudah memenuhi semua dokumen dan sesuai prosedur baik izin Amdal maupun IMB.” Diakuinya.
Selaku Plt Kadis LH Tangsel, Muqodas menuturkan, "Sebenarnya, pihak RS IMC sudah memenuhi persyaratan Normatif, namun sosialisasi kepada masyarakat sekitar proyek pembangunan RS IMC kurang berjalan dengan baik. Nantinya, agar segala kekurangan bisa dapat dipenuhi.” Tandasnya.
Rumah sakit yang terletak di Jalan Raya Jombang, nomor 56, rencana akan berdiri 7 lantai gedung Rumah Sakit, dilengkapi 200 perawatan kamar pasien dan fasilitas canggih, berikut menerima pasien kartu BPJS.
Pewarta Sugiono
Editor: Habib
0 komentar :
Posting Komentar