WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

48 Kg Shabu Gagal Beredar, 345 Nyawa Selamat

Pengungkapan penyelundupan narkotika yang digagalkan petugas BNN. (Ifand)
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, menggagalkan penyelundupan narkotika. Shabu 48,16 kilogram, 3.702 butir ekstasi dan 454 butir Happy Five gagal diedarkan jaringan internasional asal Tiongkok.

“Menggagalkan narkoba sebanyak itu sama dengan menyelamatkan nyawa 345 ribu orang,” ujar Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (Buwas), di kanrir BNN, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).

Sebanyak tujuh orang pelaku diamankan, seorang di antaranya ditembak mati karena melawan saat ditangkap. Seorang pelaku yang juga anggota TNI aktif saat ini masih dalam pengejaran petugas. BNN juga sudah berkoordinasi dengan POM TNI AD untuk meringkus pelaku.

Ia mengatakan usaha untuk pengungkapan kasus tersebut berlangsung cukup lama. Pengungkapan kasus ini dilakukan di empat lokasi penangkapan berbeda. “Hampir satu bulan kami berupaya membongkar kasus penyelundupan shabu ini,” ucapnya.

Menurut Buwas, lokasi yang pertama yaitu di Jalan Medan, Binjai, Sumatera Utara. Petugas mengamankan Meriadi dan Riswan. “Riswan tewas karena melawan petugas. Dari penangkapan di lokasi pertama didapatkan barang bukti berupa 38 bungkus sabu, dengan berat total 39,22 kilogram,” ujar Buwas.

Pada lokasi pengungkapan kedua, petugas menggerebek rumah di gang Langgar, Medan Sumatera Utara. Tiga orang diamankan, yakni Saiful, Andri Maulana, dan Zakaria. “Barang bukti yang disita 12,72 gram shabu, ekstasi 3.702 butir, dan pil happy five sebanyak 454 butir,” tambahnya.

Menurutnya, penangkapan ketiga pelaku itu dilakukan di rumah HAB, kakak Zakaria, yang juga anggota TNI. Namun saat ini HAB belum diketahui keberadaannya karena telah melarikan diri. “Kami (BNN) sudah berkoordinasi dengan komandan kesatuan yang bersangkutan di kodam dan POM TNI AD,” ujarnya

Dari penangkapan itu, lanjut Buwas, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Satu pelaku lain atas nama Heriza, 21, diringkus petugas. Pelaku yang merupakan pemakai dan penjual ini ditangkap di perumahan Johor Permai, Kawasan Medan Johor, Medan. “Dari penangkapan Heriza, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 7.179,13 gram dan 18 bungkus kecil sabu seberag 1.750,07 gram,” tutur Buwas.

Tak berhenti disitu,petugas mengembangkan kasus tersebut dan menyasar pelaku lain berinisial DED. Hal itu dilakukan karena barang yang dipegang Heriza bedidapat dari pria tersebut. “Akhirnya kami melakukan pengejaran dan menangkap DED di perumahan Debang, Tamansari, Medan,” ungkap jendral bintang tiga ini.

Saat ini para pelaku diamankan diruang tahanan BNN atas aksi yang dilakukannya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ifand/m13/yp)Pos Kota
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2024 Desa Harjowinangun Kecamatan Godong Resmi Ditutup

GROBOGAN, JMI - Kegiatan TMMD Sengkuyung tahap IV   Tahun 2024 di Desa Harjowinangun Kecamatan Godong,Grobogan resmi ditutup oleh Dandim ...