Samsuri, warga RT 02/08, Kel. Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas saat melakukan nikah isbat. (anton) |
‘Alhamdulillah… Akhirnya saya dan istri punya buku nikah dan akte kelahiran anak serta cucu, setelah hampir 27 tahun berkeluarga tanpa ada surat nikah,” kata Samsuri, 58, dan istrinya Sarmanah, 54, warga Kampung Rawa Denok RT 02/08, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas.
Ungkapan itu disampaikan setelah dirinya bersama istrinya melakukan nikah isbat gratis yang dilakukan Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kota Depok di aula Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (17/3) disaksikan langsung Kepala Kandepag Kota Depok Chalik Mawardi dan Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya.
Bapak tiga anak dan satu cucu, ini mengaku senang setelah menerima langsung surat atau buku nikah dan akte kelahiran yang diberikan secara gratis oleh Kakandepag Kota Depok Chalik Mawardi.
“Saya memang mengikuti kegiatan nikah isbat untuk mendapatkan buku nikah karena sejak anaknya ingin melanjutkan sekolah dan bekerja selalu menanyakan buku nikah dan akte kelahiran sebagai salah satu persyaratan untuk anak saya,” ujarnya.
Kegiatan nikah isbat yang dilakukan di Aula kantor Kecamatan Pancoran Mas merupakan salah satu program Kakandepag Kota Depok untuk memberikan pelayanan mudah dan cepat ke masyarakat terlebih mereka yang sudah puluhan tahun menikah belum terdaftar secara resmi oleh Negara dan tak memiliki buku nikah, kata Kakandepag didampingi Nopi
Dalam kegiatan nikah isbat tersebut ada sekitar 12 pasangan suami istri dari sejumlah kelurahan di Kec. Pancoran Mas. Kebanyakan mereka setelah menikah puluhan tahun tak memiliki buku nikah yang tentunya belum tercatat sebagai suami sitri oleh Negara.
“Syarat untuk meningkuti nikah isbat tentunya mudah setelah sebelumnya melaporkan ke pengurus RT, RW dan kelurahan,” ujarnya setelah itu akan didjawalkan kegiatan nikah isbat di kantor kecamatan. (anton/win Pos Kota)
0 komentar :
Posting Komentar