WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Saksi Sebut Konstitusi Indonesia sebagai Keadaan Darurat dalam Memilih Pemimpin

SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 11:46 WIB
Suasana di ruang sidang ahok
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com – Saksi ahli agama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Miftachul Akhyar, mengatakan dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 51 terdapat larangan memilih pemimpin dari kaum Yahudi dan Nasrani. Wakil Rais Am Syuriah PBNU ini menyatakan seorang disebut sesat jika tidak meyakini hal itu

“Umat Islam dilarang mengambil kaum Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Bagi mereka yang melakukan itu maka dia akan sesat dan diancam beberapa ayat Alquran yang separalel dengan Al Maidah,” ujarmya saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Mantan Wakil Ketua MUI Jawa Timur ini menjelaskan, keyakinan tersebut bersifat mutlak. Namun konstitusi Indonesia yang menyatakan setiap warga negara berhak dipilih dan memilih, disebut Akhyar sebagai kondisi darurat. Kondisi darurat inilah yang mengizinkan warga mengikuti konstitusi yang dianut Indonesia.

“Memang mutlak. Kala darurat (situasi) lain, itu ada situasi tersendiri. Dalam kondisi aman, tidak boleh. Di situ melarang tapi konstitusi kita seperti itu, walaupun punya pemahaman mutlak tapi kita ikut konstitusi. Itu yang dimaksud darurat itu,” jelasnya.
pos Kota
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

*Keluarga Besar Pon Pes Daarul Anshor Paku Haji, Anjangsana Ke Cucu Pejuang NU di Buntet Cirebon

Cirebon, JMI - Keluarga Besar Pon Pes Daarul Anshor Pakuhaji, Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati, karena ziarah ke makam Wali All...