WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rekam Jejak Pelaku Bom Panci Bandung Yayat Cahdiyat

Bom Panci yang terjadi di Bandung Senin 27/02.2017 menewaskan seorang pelaku Yayat Cahdiyat / Doc.JURNAL MEDIA Indonesia
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com -- Demi membebaskan sejumlah orang yang ditahan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Yayat Cahdiyat merancang skenario agar bisa menjadi pusat perhatian. Pagi itu dia lantas melajukan sepeda motornya ke area sekitar kantor Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/2).

Hanya dengan berbekal nyali, Yayat lantas meledakkan bom yang telah dirakit dalam sebuah panci di Taman Pandawa, dekat kantor kelurahan Arjuna, sekitar pukul 09.00 WIB.

Aksi Yayat itu pun sontak memecah konsentrasi jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Keluruhan Arjuna yang tengah beraktivas. Seketika para pegawai berhamburan dari bangunan dua lantai yang mereka tempati.

Berdasarkan informasi sejumlah saksi, Yayat yang melihat pegawai berhamburan dan warga sekitar mulai berkerubung di sekitarnya berkata, "Saya enggak ada urusan dengan Anda, saya urusannya dengan Densus 88 Antiteror."

Yayat kemudian berlari masuk kantor Kelurahan Arjuna, hingga naik ke lantai dua.

Tak lama berselang, personel bersenjata Kepolisian Resor Kota Besar Bandung dan Kepolisian Daerah Jawa Barat mengepung Kantor Kelurahan Arjuna. Baku tembak pun tak terhindarkan, hingga akhirnya Yayat dilumpuhkan.

Melihat pernyataan Yayat yang menuntut pembebasan tahanan Densus 88, muncul pertanyaan, siapakah sosok yang akhirnya tewas setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Jalan Moch. Toha, Bandung ini?

Yayat bukan nama baru yang muncul di dunia terorisme. Nama Yayat pertama kali mencuat dalam kasus tindak pidana perampokan bermotif terorisme pada Maret 2010.

Saat itu, Yayat bersama tiga rekannya, yakni Agus Marshal, Bebas Iriana, dan Enjang Sumantri terlibat dalam perampokan pemilik mobil jenis Toyota Avanza di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kali Asin, Cikampek, Jawa Barat.

Nama Yayat juga pernah muncul dalam putusan Mahkamah Agung pada 8 Oktober 2012 dalam kasus terorisme.

Putusan tersebut berkaitan dengan perintah penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa perkara pidana atas nama terdakwa Agus Marshal alias Metal dan kawan-kawannya.

Putusan tersebut menindaklanjuti penyidikan Densus 88 terhadap tersangka teroris yang menjalani pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Provinsi Aceh. Putusan itu menyebut sebagian besar pelaku dalam kasus berasal dari kawasan Kota Purwakarta, Karawang, serta Bandung.

Di laman Kejaksaan Agung, nama Yayat Cahdiyat juga pernah disebutkan sebagai salah satu dari delapan terpidana terorisme yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang pada 17 Mei 2013. Delapan terpidana terorisme itu terdiri dari kelompok Cikampek, Medan, dan Poso.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Setia Untung Arimuladi, mengumumkan para terpidana terorisme itu ialah para anggota teroris dari kelompok Cikampek yang terdiri dari Enjang Sumantri dengan vonis empat tahun penjara, Bebas Iriana dengan hukuman empat tahun penjara, Ujang Kusnanang dihukum tiga tahun delapan bulan penjara, dan Yayat Cahdiyat yang divonis tiga tahun penjara.

Kelompok Medan yang dieksekusi adalah M Sidik alias Abu Dafa yang diganjar hukuman empat tahun penjara. Sementara anggota kelompok Poso, yaitu Rolimus Bungka yang dihukum enam tahun penjara, Qoribul Mujib divonis hukuman empat tahun penjara, dan Agung Prasetyo yang divonis empat tahun delapan bulan penjara. Kelompok teroris Poso ini terkait dengan gembong teroris Santoso, yang saat itu masih berstatus buron.

Markas Besar Polri menyebut Yayat pria kelahiran Purwakarta pada 24 Juni 1975 yang memiliki nama samaran Dani alias Abu Salam. Ia pernah divonis penjara karena mengikuti pelatihan militer di Aceh pada 2012 hingga 2015.

"Dia pernah terlibat kasus terorisme terkait pelatihan militer di Aceh. Dia kemudian diproses hukum dan menjalani hukuman selama tiga tahun," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul, kemarin.

Yayat tercatat sebagai warga Kampung Cukanggenteng RT 3 RW 1, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Berdasarkan penelusuran Polri, Yayat merupakan anggota kelompok teroris Jamaah Anshar Daulah (JAD) Bandung pimpinan Ujang Kusnanang alias Rian alias Ujang Pincang, mantan narapidana kasus terorisme yang menyembunyikan buronan kasus pelatihan paramiliter Aceh.

"(Dia) terkait kelompok Cikampek, pimpinan Ujang Kusnanang," kata Martinus.

Penelusuran lebih jauh soal identitas Yayat terpaksa terhenti karena dia kini telah meregang nyawa. Menurut Direktur Community of Ideological Islamic Analyst, Harits Abu Ulya, kematian Yayat bakal mempersulit kepolisian mengelaborasi motif dan tujuan serangan teror.

"Polisi juga akan sulit untuk ungkap master mind, karena bisa jadi pelaku adalah produk radikalisasi dari 'invisible hand'," kata Harits.

gil/cnn/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

KEWAJIBAN BARU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR DITERBITKAN DIREKTORAT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEMENKEU

Tangerang, JMI - Desember 2024, Siap siap dengan aturan baru yang dibuat oleh Pemerintah, Pemilik kendaraan bermotor akan mengha...