WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Proyek Jalan Tol Tubaba Lampung Mulai di Benahi

JUMAT, 10 FEBRUARI 2017 | 11:41 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di lokasi proyek pembangunan jalan tol trans-Sumatera (JTTS) Lampung ruas Terbanggibesar—Pematangpanggang di sekitar lintasan Tiyuh Wonokerto, Tulangbawang Tengah, dan Kampung Kagunganrahayu Menggala, Tulangbawang, 
Panarangan, JURNALMEDIAIndonesia.com - Meskipun pemilik lahan belum menerima ganti rugi, proyek pembangunan jalan tol ruas Terbanggibesar-Pematang Panggang yang melintas di Kabupaten Tulangbawang Barat dan Tulang Bawang mulai dikerjakan.

Pekerjaan diawali dari pembersihan lahan di sekitar lintasan Tiyuh Wonokerto, Tulangbawang Tengah dan Kampung Kagunganrahayu Menggala, Tulangbawang, tepatnya di STA 36. "Ya, Mas sudah seminggu ini PT. Waskita melakukan penggusuran lahan yang dilintasi jalan tol di sekitar STA 36 ini," ujar Yakin, salah seorang warga setempat yang ditemui di lokasi pengusuran, Kamis (9/2/).

Yakin mengatakan, “Lahan yang digusur sekitar 7 km dengan lebar 60 meter. sebagian besar lahan tersebut diperuntukan sebagai perkebunan karet dan singkong. Untuk lahan singkong kami dijanjikan ganti rugi sebesar Rp3.000/batang dan pohon karet Rp 45 ribu/batang. Untuk lahannya akan disesuaikan," kata dia.

Dia mengakui meskipun telah digusur, warga pemilik lahan sampai saat ini belum ada yang menerima ganti rugi. "Ada kesepakatan warga dan tim. Proses ganti rugi berjalan dan pembersihan lahan berjalan," ujarnya.

Pj. Bupati Tulangbawang Barat, Adeham yang juga selaku Ketua tim percepatan pembangunan jalan tol Lampung sempat kaget ketika mengetahui adanya kegiatan penggusuran lahan tol tersebut. "Enggak mungkin ah, masak sudah digusur, kan belum ada ganti rugi," kata dia.

Namun, setelah dirinya menghubungi pihak PT Waskita selaku rekanan yang mengerjakan jalan tol tersebut, pihak PT Waskita mengakui ada pembersihan lahan tersebut. "Oh, ya. PT Waskita melakukan percepatan pembangunan dengan melakukan kesepakatan dengan warga pemilik lahan," pungkasnya.

Kesepakatan yang dilakukan, kata dia, PT Waskita diperbolehkan melakukan pembersihan lahan meskipun proses ganti rugi sedang berjalan. "Ini namanya percepatan, tapi lahan yang digusur hanya sebagian dari luasan. Untuk proses penghitungan ganti rugi tetap berjalan," jelasnya.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Jalan Santai Sapa Warga, Pengurus DPW dan DPC PPP Sosialisasikan Calon yang Diusung di Pilkada Serentak 2024

SUBANG JMI - Jajaran DPW PPP Jawa Barat yang pimpin langsung oleh H. Pepep Saepul Hidayat di Dewan Pimpinan Cabang Partai Persat...