WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pihak Manajemen RS Asy-Syfa Medika Daya Asri Tubaba, Lampung Diduga Belum Sempurnakan Izin

JUMAT, 10 FEBRUARI 2017 | 14:48 WIB
Lampung, JURNALMEDIAIndonesia.com - Ketua Ormas Fortuba, Yantoni. Sh klaim legalitas Rumah Sakit Asy-Syfa Tubaba, Lampung, ternyata Ilegal Sejak tahun 2013 silam. Hal itu diduga, selain Pelanggaran Pada UU Nomor: 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang juga dilanggar oleh RS. Asy-syfa.

Berdasar Keputusan Menteri Keseharan RI, Nomor: 1204/Menkes/Sk/X/2004, tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit setempat.‎ RS Asy-syfa kini terus kita telusuri, sementara sudah jelas dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 kita tidak perlu lagi pembuktian, sebab jika telah terbukti Ada pencemaran di lingkungan sekitar maka jelas Mereka Sudah melanggar UU tersebut.

“Pelanggaran yang di lakukan oleh RS Asy-syfa selama ini telah masuk ke ranah sanksi Hukum Pidana. Atas pelanggaran itu, kami pihak Ormas Fortuba akan secepat nya merekomondasikan ke pihak berwajib.” Pungkas Yantoni saat di komfirmasi oleh tim jurnalmediaindonesa.com di ruang kantornya.

Lanjut dia, pihaknya menekankan kepada Direktur RS Asy-syfa ”Bedasarkan laporan yang kami dapat langsung dari Masyarakat, bahkan beberapa Media sebelumnya telah mempublikasikan pihak Rumah Sakit tersebut. disamping itu kami sudah beberapa minggu ini berkunjung ke Rumah Sakit RS Asy-syfa, namun tidak ada yang bersedia untuk di mintai konfirmasi. Tim kami mecoba menghubugi pihak Direktur Rumah Sakit RS Asy-syfa, namun sangat di sayangkan sampai hari ini, tidak bisa di hubungi ataupun ditemui sampai berita ini di terbitkan.

Belum adanya yang di penuhi oleh RS.Asy-syfa, sebab baik IPAL, lmbah cair, gudang limbah padat, ‎dan wadah pemusnahan Limbah, saya duga belum mencukupi standarisasi skala Nasional. Untuk itu, ini semua harus mereka pertanggung jawabkan.” Tegas Ketua Fortuba

‎Hal senada di katakan Sekertaris Kesahatan, apa yang di sampaikan oleh Direktur itu benar adanya, bahkan saat ini izin yang belum dimiliki oleh RS Asy-syfa adalah Dokumen UKL dan UPL, sebab izin tersebut masih atas nama Klinik, belum rawat inap, setelah ada peningkatan setatus menjadi RS itu masih terlampir izin klinik.

“Perizinan ini juga telah kami perbaiki, setelah itu akan kami ajukan ke BPLHD, dalam hal ini saya juga berharap, kepada Pemerintah baik eksekutif dan legslatif‎ agar semua aturan standar oprasional Rumah sakit di Tubaba dapat memenuh standarisasi Sekala Nasional.” Imbuhnya.


Pewarta: Robinsah
Editor: Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Jalan Santai Sapa Warga, Pengurus DPW dan DPC PPP Sosialisasikan Calon yang Diusung di Pilkada Serentak 2024

SUBANG JMI - Jajaran DPW PPP Jawa Barat yang pimpin langsung oleh H. Pepep Saepul Hidayat di Dewan Pimpinan Cabang Partai Persat...