WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Emirsyah Satar Dipanggil KPK

JUMAT, 17 FEBRUARI 2017 | 10:29 WIB
Emirsyah Satar
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dipanggil penyidik KPK. Emir diperiksa sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Emirsyah diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).

Pantauan detikcom, Emirsyah tiba sekitar pukul 9.00 WIB. Emir terlihat masih duduk di ruang tunggu KPK.

KPK menetapkan Emirsyah Satar dan beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Emir diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang. Duit yang diduga diterimanya sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.

Barang yang diduga diterima Emir bernilai total nilai USD 2 juta. Barang-barang yang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

dtk/espol.s
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...