acara dialog bersama pegawai honorer di Gelandang Soemantri Brojonegoro, Jakarta Selatan, Minggu (5/2). |
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki keterbatasan dalam pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS karena harus menunggu formasi dari Kemenpan RB.
"Regulasi pengangkatan pegawai honor menjadi PNS menunggu revisi UU dan PP. Mudah-mudahan segera dibahas pemerintah pusat dan DPR," katanya usai acara dialog bersama pegawai honorer di Gelandang Soemantri Brojonegoro, Jakarta Selatan, Minggu (5/2).
Sumarsono juga mengapresiasi pegawai honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta karena lebih memilih berdialog ketimbang menggelar unjuk rasa.
"Tanpa demonstrasi, aspirasi pegawai honor siap didengar," ujarnya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo menegaskan, akan berkomitmen menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Kemenpan dalam waktu dekat.
"Diperkirakan awal bulan Maret pembahasan RUU ASN siap digelar dan diselesaikan pada tahun 2017 sebagai payung hukumnya," tandasnya.
bj
0 komentar :
Posting Komentar