Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Ade Suaedih |
Ade Suaedih menjelaskan bahwa adanya dugaan Perusahaan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan Upaya Kelola Lingkungan (UKL).
Saat di temui, Ade Suaedih menjelaskan, di samping adanya dugaan Perusahaan tersebut belum dilengkapai dokumen yang jelas, masyarakat sekitar pabrik juga sangat merasa terganggu atas pencemaran asap dan debu. Dugaan bertambah, bahwa pembangunan AMP yang berlokasi di Kawasan Industri Pasar Kemis 30% tanahnya menggunakan tanah milik Negara.
Ade Suaedih selaku Ketua DPD GWI Provinsi Banten juga merupakan bagian Organisasi Jurnalis dan sekaligus sosial kontrol mengungkapkan, “Kami berharap adanya tindakan Dinas terkait bila perlu menutup Perusahaan tersebut sebelum ijinya di selesaikan karena ini berkaitan dengan Pendapatan Daerah,”
Ketika Wartawan JMI mengkonfirmasi pihak Kabag Penindakan SatPol PP Kabupaten, Bapak Zamzam meyatakan benar pihaknya telah menerima surat aduan dari DPD GWI dan akan mengkaji aduan tersebut di lapangan, serta melakukan koordinasi dengan Dinas terkait lainya, zamzam juga menjelaskan “Bahwa Pol PP sipatnya sebagai Eksekutor bukan pemegang keputusan.”
Pewarta; Panji
Editor: Habib
0 komentar :
Posting Komentar