Ilustrasi |
Seperti diketahui, pada 11 Januari 2017 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Ke-4 atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
PP teranyar yang merupakan turunan dari UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba ini pada intinya mendorong terciptanya nilai tambah mineral logam melalui pengolahan dan pemurnian, memberikan manfaat optimal bagi negara, serta memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pelaku usaha pertambangan minerba.
Terbitnya PP nomor 1 tahun 2017 di atas juga dilengkapi oleh dua Peraturan Menteri (Permen) ESDM, yaitu Permen nomor 5/2017 tentang Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri, dan Permen nomor 6/2017 tentang Persyaratan Ekspor Mineral.
Ketua Umum JAMAN, Iwan Dwi Laksono mengatakan pihaknya mencatat beberapa poin penting dalam PP 1/2017, yaitu lebih realistis, karena pengajuan perpanjangan IUP/IUPK kini diubah menjadi paling cepat lima tahun dari sebelumnya yang hanya 2 tahun. Selain itu, divestasi saham hingga 51 persen dapat dilakukan secara bertahap.
"Dalam PP tersebut juga diatur mengenai harga patokan penjualan minerba, dan ini kami nilai merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengendalikan sektor tersebut, sekaligus sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan negara," beber Iwan.
rmol.com
0 komentar :
Posting Komentar