Jokowi di sisa-sisa kebakaran lahan |
"Pertama, diharapkan Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas dapat mengalokasikan anggaran khusus yang digunakan untuk pecegahan kebakaran hutan dan lahan," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Istana Negara Jakarta, Senin.
Wiranto menyampaikan hal itu dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2017 yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo.
Permintaan Wiranto itu disampaikan karena berdasarkan evaluasi penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada 2016 terdapat hambatan penggunaan APBD oleh pemerintah daerah untuk menggerakkan satuan tugas (satgas) dan instansi daerah yang disebabkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendgari) No 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Permendagri itu disebutkan penggunaan dana itu hanya boleh saat tanggap darurat sedangkan sebelum tanggap darurat belum dapat digunakan.
"Kedua, agar Mendagri merevisi Permendagri No 21/2011 tentang Pedoman Keuangan Negara sehingga Pemda dapat menggunakan anggaran sejak tahapan pencegahan dan bukan hanya saat darurat," tambah Wiranto.
Butir ketiga, gubernur, bupati, walikota diharapkan dapat mengedukasi dan membantu masyarakat dalam menggunakan lahan tanpa bakar.
"Keempat, mendorong pengusaha untuk menaati perundangan yang mewajibkan pembukaan lahan tanpa bakar dan kelima mengarahkan aparat penegak hukum mengawasi dan menindak tegas kepada pelanggar hukum," tambah Wiranto.
Sedangkan mengenai hasil evaluasi pencegahan kebakaran hutan pada 2016, Wiranto mengaku bahwa ada penurunan titik panas (hot spot).
"Berdasarkan pemantauan satelit NOAA, jumlah hotspot turun sebesar 82,14 persen sedangkan berdasarkan pantauan satelit Terra Aqua jumlah hotspot turun 94,58 persen cukup besar. Luas area kebakaran gambut dan bukan gambut 83,21 persen. Kebakaran hutan 2016 juga tidak berdampak pada kondisi sosial ekonomi dan politik secara nasional maupun regional tidak seperti pada 2015," ungkap Wiranto.
Menurut Wiranto, jumlah hari status tanggap darurat pada 2016 adalah nol hari, turun jauh dibanding 150 hari pada 2015. Apalagi ada peningkatan partisipasi dan kesadaran para pemangku kepentingan untuk tidak melakukan pembakaran dalam melakukan pengolahan lahan.
Kondisi itu antara lain tercapai karena didukung iklim La Nina yang memperpajang musim hujan di beberapa kawasan pada 2016.
Wiranto juga mencatat sejumlah kendala dalam pencegahan kebakaran hutan pada 2016 selain belum adanya anggaran khusus yang secara tegas dapat digunakan untuk pencegahan dan pengadaan sarana prasarana yang memadai.
"Masyarakat juga belum bisa menggunakan teknologi lahan tanpa bakar karena membutuhkan biaya tinggi. Selanjutnya di beberapa daerah dengan kurangnya penjelasan kepada masyarakat, petugas masih mengalami penolakan dari masyarakat yang lebih mengutamakan kepentingan mereka," tambah Wiranto.
Sudah ada juga koordinasi antar kementerian dan lembaga dengan 9 pemerintah daerah provinsi rawan kebakaran hutan dalam memonitor lahan "hotspot" yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta TNI dan Polri.
"Dilakukan juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia seperti bimbingan teknis lapangan oleh TNI Polri dan pemangku kepentingan lainnya dan terbentuknya Satgas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di 9 provinsi rawan. Di samping itu dibentuk brigade pengendalian kebakaran hutan dan lahan di 10 unit kesatuan pemangkuan hutan di 5 provinsi yaitu Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua," ungkap Wiranto.
Saat ini sudah dibangun sekat kanal yang berfungsi sebagai tempat penyediaan air di lahan gambut sebanyak 15.410 unit, embung 2.581 unit, sumur bor 516 unit, alat pemadam darat dan udara melalui water bombing dan hujan buatan
Hal lain yang sudah dilakukan adalah kampanye pelarangan pembakaran hutan yang didukung maklumat Kapolda dan fatwa MUI.
"Selanjutnya terdapat pengendalian dan penegakan hukum dengan menerapkan sanksi pidana, perdata, administratif, dan pencabutan izin 3 perusahaan, pembekuan izin 16 perusahaan, dan peringatan kepada 115 perusahaan. di samping melaksanakan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan," ungkap Wiranto.
Menurut Wiranto, BMKG memperdiksi iklim pada 2017 akan lebih kering dibanding pada 2016 sehingga diperlukan peningkatan pencegahan secara dini dengan menetapkan posko pencegahan dini di tingkat pusat, provinsi, kabupaten bahkan ke desa-desa.
(ANT
0 komentar :
Posting Komentar