WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Mafia Tanah di Jakarta Barat 'Sulit Diberantas'

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 15:25 WIB
Logo BPN
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com -  Berbagai cara telah di lakukan Menteri Agraria untuk memberantas mafia tanah yang sering membuat resah masyarakat dan kerap menimbulkan konflik besar, dimana dengan adanya para mafia tanah yang mengklaim tanah milik orang lain atau aset milik pemerintah seakan menjadi milknya.

Akibatnya, sengketa kepemilikan lahan berulang kali terjadi, satu contoh seperti kepemilikan girik C yang diduga dimanipulasi oleh para mafia tanah dan bahayanya, objek yang mereka klaim itu rata-rata tidak sesuai antara persil dan dengan keberadaan objeknya.

Terlebih lagi, objek yang mereka klaim itu adalah kepunyaan orang lain yang statusnya sudah bersertifikat mempunyai riwayat serta keterangan, penguasaan fisik dan surat keterangan tidak sengketa yang yang di keluarkan dan di tandatangani oleh lurahnya.

Namun, tetap saja para mafia tanah sering kali nekat ingin menguasai objek milik orang lain dengan cara memanipulasi berkas dan mengintimidasi lawanya, dimana hal itu sering para mafia itu lakukan dengan bantuan oknum pejabat yang nakal dan serakah akan duniawi tanpa memikirkan kehidupan setelah mati.

Hal tersebut kini terjadi dan di terangkan oleh A.Fauzi alias Fera, salah satu ahli waris dari Almarhum Bidul bin Bidan pemegang dari girik C.617 persil.118 D.V. Dia menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Jalan Kedoya Raya Alkamal Rt.009/04, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. saat ini di kuasai dan sedang dilakukan proses Administrasi Sertifikasi oleh Ahli Waris Almarhum Bajing bin Manan, sebetulnya adalah bukan milik ahli waris kami (alm.Bidul bin Bidan)

Terang fera. "Saya tau persis kok sertifikat No: 04425 Atas Nama ahli waris Bajing bin Manan yang pernah kami gugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Karena gugatan kami dimenangkan oleh tergugat (Ahli Waris Bajing bin Manan) Sertifikat diakui pembuatanya adalah sah secara prosedur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Barat dan juga sampai waktu yang diberikan oleh Pengadilan untuk upaya banding sebanyak 14 hari kami tidak pernah melakukan banding atau proses hukum lanjut." Tegas fera

Fera pun juga menjelaskan bahwa diantara keluarga atau ahli warisnya itu adalah Maman dan Rohim, memiliki itikad yang kurang baik dan banyak melakukan manipulasi data untuk mengambil keuntungan dari pihak-pihak yang menjadi sasaran empuknya untuk dibujuk agar mau membeli tanah tersebut, bahkan Fera pernah melaporkan maman dan ahli waris lainya itu ke pihak kepolisian, lantaran sifat kemafiaannya itu, yakni sering memanipulasi atau memalsukan tanda tangan para ahli waris keluarga saya yang lainnya.

"Kenapa saya bilang tidak benar? dikarenakan telah banyak pembeli menjadi korban atas kenakalan oknum Ahli Waris tersebut,” ungkap Fera

“Salah satu kasusnya, ahli waris itu pernah menjual tanah dengan Girik kepada saudara Jurnal Siahaan dengan perantaranya saudara Yanto, kemudian dengan pihak mereka Oknum Ahli Waris membuatkan AJB (Akta Jual Beli) dihadapan notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Herannya di kemudian hari, oknum tersebut membuatkan surat laporan kehilangan Girik di Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat dan menjualnya kembali kepada saudara Indra Lim dan membuat PPJB (Pengikat Jual Beli) Notaris. Tapi, saya hanya tertawa karena objek yang mereka klaim letaknya itu tidak sesuai dengan persil yang mereka gunakan dalam jual beli," jujur Fera

Ditambahkan Fera, banyak korban lainnya adalah H.Urip, Hj.Lily, Ayung, dan muncul korban baru lagi dengan sebutan Opung.

Terkait hal itu seperti yang pernah disosialisasikan sebelumnya, guna memperbaiki Pelayanan Publik, Kepala kantor BPN Jakarta Barat, Drs Sumanto telah melaunchingkan website layanan informasi tanpa batas lintas.bpnjakbaronline.com yang kini bisa di akses oleh masyarakat manapun berada Via layanan internet.

Keunggulan Program Lintas, yakni apabila masyarakat kurang puas melalui jawaban operator bisa di sambungkan kepada pejabat berwenang, bahkan kepada Kepala Kantor BPN Jakarta Barat sekaligus.

Sumanto berharap, pelayanan BPN Jakarta Barat bisa memuaskan masyarakat dan menjadi Pilot Project bagi BPN di Indonesia sehingga dapat menutup akses para mafia tanah.

Menjadi salah satu faktor terjadinya saling klaim lahan. keberadaan mafia tanah pun sudah sangat mengkhawatirkan dan sangat meresahkan masyarakat. Salah satu akibatnya adalah ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan konflik besar yang berkepanjangan di lingkungan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Penasehat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Barat Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia, M. Kurnia Ahyat D.M, SH angkat Bicara dengan tegas.

Menurut Kurnia, terjadinya sengketa lahan dipicu oleh munculnya para mafia tanah yang meneteskan air liur ketika melihat tanah kosong, tanpa memikirkan siapa pemilik dan resiko atau konsekwensi dari perbuatanya nanti, demi sebuah keserakahan yang membuahkan hasil haram, apalagi dengan adanya dugaan pembekingan para oknum Pejabat setempat yang nakal, mereka semakin berani dan menepuk dada seolah-olah hal yang mereka perbuat adalah tindakan benar.

"Mafia tanah itu muncul jika para oknum pejabat terkaitnya itu memberikan peluang dan membuatkan segala surat-surat tanpa ada pengkajian atau verifikasi data dan fisik di Lapangan." Ujar Penasehat BPAN-AI itu.

Selain itu, pihaknya akan menugaskan anggotanya untuk investigasi dan iteligensi pada tiap-tiap kelurahan yang ada di wilayah Jakarta Barat dan BPN (Badan pertahanan Nasional) di wilayah Jakarta Barat, dengan cara terlebih dahuku dibentuknya "Timsus Anti Mafia Tanah" guna memberantas para mafia tanah yang masih berkeliaran di Jakarta Barat.

Timsus tersebut tentunya akan menyelidiki terlebih dahulu, melakukan verifikasi, iteligensi, dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, bersama para pejabat terkait pertanahan sebelum membuatkan surat-surat administrasi tanah yang di ajukan oleh masyarakat, demi mencegah adanya dugaan keterlibatan oknum dari Pemkot Jakarta Barat ataupun jajaran instasi terkait lainnya.

Melalui proses cara seperti yang saya jelaskan tadi, dan tentunya para pejabat terkait harus lebih menggalakkan lagi budaya berkoordinasi ke Pengawas Internal masing-masing instansi.

Tidak hanya itu, Timsus Anti Mafia Tanah akan melibatkan dari unsur Gabungan Walikota Jakarta Barat, Polres Jakarta Barat, Kejari Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan unsur masyarakat lainya bersama-sama menyelamatkan asset negara dan tanah milik masyarakat  agar sesuai dengan persil/blok, rincikan, dan bukti hak kepemilikan serta pembanding lainnya. Demi menghindari tumpang tindih yang nantinya dapat menyebabkan konflik besar di lingkungan masyarakat.

"Dalam tim ini terdapat unsur masyarakat juga yang harus dilibatkan, dan masyarakat yang mau ikut gabung memberantas mafia tanah, silahkan. Kami (BPAN-AI) Selalu terbuka lebar untuk siapapun. Karena banyak informasi yang berasal dari masyarakat." Terang Kurnia.  


Pewarta: IsA/JMI
Editor: Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

TPID Kabupaten Tangerang Sidak Pasar Tigaraksa

TANGERANG, JMI – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tangerang lakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tigaraks...