SENIN, 16 JANUARI 2017 | 15:25 WIB
Logo BPN |
Akibatnya, sengketa kepemilikan lahan
berulang kali terjadi, satu contoh seperti kepemilikan girik C yang diduga
dimanipulasi oleh para mafia tanah dan bahayanya, objek yang mereka klaim itu rata-rata tidak
sesuai antara persil dan dengan keberadaan objeknya.
Terlebih lagi, objek yang mereka klaim itu adalah kepunyaan
orang lain yang statusnya sudah bersertifikat mempunyai riwayat serta
keterangan, penguasaan fisik dan surat keterangan tidak sengketa yang yang di
keluarkan dan di tandatangani oleh lurahnya.
Namun, tetap saja para mafia tanah sering
kali nekat ingin menguasai objek milik orang lain dengan cara memanipulasi
berkas dan mengintimidasi lawanya, dimana hal itu sering para mafia itu lakukan dengan bantuan oknum
pejabat yang nakal dan serakah akan duniawi tanpa memikirkan kehidupan setelah mati.
Hal tersebut kini terjadi dan di terangkan
oleh A.Fauzi alias Fera, salah satu ahli waris dari Almarhum Bidul bin Bidan
pemegang dari girik C.617 persil.118 D.V. Dia menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Jalan Kedoya Raya Alkamal
Rt.009/04, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. saat
ini di kuasai dan sedang dilakukan proses Administrasi Sertifikasi oleh Ahli
Waris Almarhum Bajing bin Manan, sebetulnya adalah bukan milik ahli waris kami (alm.Bidul bin Bidan)
Terang fera. "Saya tau persis kok
sertifikat No: 04425 Atas Nama ahli waris Bajing bin Manan yang pernah kami
gugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) itu sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap.”
“Karena
gugatan kami dimenangkan oleh tergugat (Ahli Waris Bajing bin Manan) Sertifikat diakui pembuatanya
adalah sah secara prosedur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Barat
dan juga sampai waktu yang diberikan oleh Pengadilan untuk upaya banding
sebanyak 14 hari kami tidak pernah melakukan banding atau proses hukum
lanjut." Tegas fera
Fera pun juga menjelaskan bahwa diantara keluarga atau
ahli warisnya itu adalah Maman dan Rohim, memiliki itikad yang kurang baik dan banyak melakukan manipulasi
data untuk mengambil keuntungan dari pihak-pihak yang menjadi sasaran empuknya
untuk dibujuk agar mau membeli tanah tersebut, bahkan Fera pernah melaporkan
maman dan ahli waris lainya itu ke pihak kepolisian, lantaran sifat
kemafiaannya itu, yakni sering memanipulasi atau memalsukan tanda tangan para ahli waris
keluarga saya yang lainnya.
"Kenapa saya bilang tidak benar? dikarenakan telah banyak pembeli menjadi korban atas kenakalan oknum Ahli
Waris tersebut,” ungkap Fera
“Salah satu kasusnya, ahli waris itu pernah menjual tanah dengan Girik kepada saudara
Jurnal Siahaan dengan perantaranya saudara Yanto, kemudian dengan pihak mereka
Oknum Ahli Waris membuatkan AJB (Akta Jual Beli) dihadapan notaris/PPAT
(Pejabat Pembuat Akta Tanah) Herannya di kemudian hari, oknum tersebut
membuatkan surat laporan kehilangan Girik di Kepolisian Resort Metro Jakarta
Barat dan menjualnya kembali kepada saudara Indra Lim dan membuat PPJB (Pengikat
Jual Beli) Notaris. Tapi, saya hanya tertawa karena objek yang mereka klaim letaknya itu
tidak sesuai dengan persil yang mereka gunakan dalam jual beli," jujur
Fera
Ditambahkan Fera, banyak korban lainnya
adalah H.Urip, Hj.Lily, Ayung, dan muncul korban baru lagi dengan sebutan Opung.
Terkait hal itu seperti yang pernah
disosialisasikan sebelumnya, guna memperbaiki Pelayanan Publik, Kepala kantor
BPN Jakarta Barat, Drs Sumanto telah melaunchingkan website layanan informasi
tanpa batas lintas.bpnjakbaronline.com
yang kini bisa di akses oleh masyarakat manapun berada Via layanan internet.
Keunggulan Program Lintas, yakni apabila masyarakat
kurang puas melalui jawaban operator bisa di sambungkan kepada pejabat
berwenang,
bahkan kepada Kepala Kantor BPN Jakarta Barat sekaligus.
Sumanto berharap, pelayanan BPN Jakarta
Barat bisa memuaskan masyarakat dan menjadi Pilot Project bagi BPN di Indonesia
sehingga dapat menutup akses para mafia tanah.
Menjadi salah satu faktor terjadinya saling
klaim lahan. keberadaan mafia tanah pun sudah sangat mengkhawatirkan dan sangat
meresahkan masyarakat. Salah satu akibatnya adalah ketidakpastian hukum dan
berpotensi menimbulkan konflik besar yang berkepanjangan di lingkungan
masyarakat.
Menanggapi hal itu, Penasehat Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Jakarta Barat Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara
Aliansi Indonesia, M. Kurnia Ahyat D.M, SH angkat Bicara dengan tegas.
Menurut Kurnia, terjadinya sengketa lahan
dipicu oleh munculnya para mafia tanah yang meneteskan air liur ketika melihat
tanah kosong, tanpa memikirkan siapa pemilik dan resiko atau konsekwensi dari
perbuatanya nanti, demi sebuah keserakahan yang membuahkan hasil haram, apalagi dengan
adanya dugaan pembekingan para oknum Pejabat setempat yang nakal, mereka semakin berani dan
menepuk dada seolah-olah hal yang mereka perbuat adalah tindakan benar.
"Mafia tanah itu muncul jika para
oknum pejabat terkaitnya itu memberikan peluang dan membuatkan segala
surat-surat tanpa ada pengkajian atau verifikasi data dan fisik di
Lapangan." Ujar Penasehat BPAN-AI itu.
Selain itu, pihaknya akan menugaskan
anggotanya untuk investigasi dan iteligensi pada tiap-tiap kelurahan yang ada
di wilayah Jakarta Barat dan BPN (Badan pertahanan Nasional) di wilayah Jakarta
Barat, dengan cara terlebih dahuku dibentuknya "Timsus Anti Mafia
Tanah" guna memberantas para mafia tanah yang masih berkeliaran di Jakarta
Barat.
Timsus tersebut tentunya akan menyelidiki
terlebih dahulu, melakukan verifikasi, iteligensi, dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, bersama
para pejabat terkait pertanahan sebelum membuatkan surat-surat administrasi
tanah yang di ajukan oleh masyarakat, demi mencegah adanya dugaan keterlibatan
oknum dari Pemkot Jakarta Barat ataupun jajaran instasi terkait lainnya.
Melalui proses cara seperti yang saya
jelaskan tadi, dan tentunya para pejabat terkait harus lebih menggalakkan lagi
budaya berkoordinasi ke Pengawas Internal masing-masing instansi.
Tidak hanya itu, Timsus Anti Mafia Tanah
akan melibatkan dari unsur Gabungan Walikota Jakarta Barat, Polres Jakarta
Barat, Kejari Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan unsur
masyarakat lainya bersama-sama menyelamatkan asset negara dan tanah milik
masyarakat agar sesuai dengan
persil/blok, rincikan, dan bukti hak kepemilikan serta pembanding lainnya. Demi menghindari tumpang tindih yang nantinya dapat menyebabkan konflik
besar di lingkungan masyarakat.
"Dalam tim ini terdapat unsur
masyarakat juga yang harus dilibatkan, dan masyarakat yang mau ikut gabung
memberantas mafia tanah, silahkan. Kami (BPAN-AI) Selalu terbuka lebar untuk
siapapun. Karena banyak informasi yang berasal dari masyarakat." Terang
Kurnia.
Pewarta: IsA/JMI
Editor: Habib
0 komentar :
Posting Komentar