Pekerja menyelesaikan proyek jalan layang khusus Transjakarta di sepanjang Kapten Tendean-Ciledug, Jakarta.(dok/toga) |
“Berdasarkan kunjungan kami di lapangan pada Selasa (17/1) lalu, 9 perusahaan pelaksana proyek sudah menyalahi aturan kontrak kerjasama yang sudah disepakati oleh pemda dan kontraktor. Dalam MoU seharusnya diselesaikan 2 tahun sejak 15 Desember 2014 lalu, pada kenyataannya hingga kini waktu yang sudah ditetapkan tidak kunjung selesai pengerjaannya,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Abdul Ghoni.
Menurutnya, dengan adanya keterlambatan waktu pengerjaan oleh kontraktor harus mendapatkan pinalty karena pekerjaannya tidak selesai seperti yang dijadwalkan. Tidak hanya itu, ia pun menilai harus ada audit terhadap 9 kontraktor yang mendapatkan proyek pengerjaan.
“BPK dan Kejaksaan harus memanggil perusahaan-perusahaan yang memiliki kepercayaan mengerjakan proyek, walau pun saat ini ada perpanjangan waktu hingga 50 hari,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI itu.
Selain itu, dewan memandang perlunya pemda membuka secara transparan terhadap dana CSR yang diduga masuk ke kas daerah khususnya dalam pembangunan Tranjakarta. Karena pembangunan halte transjakarta koridor XIII terintegrasi dengan pembangunan MRT,Pasar dan Apartemen-apartemen yang dilintasi oleh busway koridor XIII.
“Kalau ada dana-dana dari itu maka harus dibuka seluas-luasnya.Apakah itu triwulan atau pun setiap enam bulan. Kita minta diaudit semua perusahaan yang berkecimpung dalam pembangunan transjakarta koridor XIII,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan Transjakarta koridor IXX siap beroperasi tahun ini. “Diharapkan Juni 2017 sudah bisa beroperasi, syukur-syukur tepat hari ulang tahun Jakarta, 22 Juni, sudah bisa diresmikan,” ucap Budi di gedung Bina Marga, Jatibaru, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Keberadaan koridor baru itu akan melengkapi 12 koridor yang telah lebih dulu hadir melayani penumpang di Jakarta.
poskota
0 komentar :
Posting Komentar