WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

DPR: Aneh, Polri Minta Pemilik Serahkan Buku Jokowi Undercover

SELASA, 17 JANUARI 2017 | 11:23 WIB
Gedung DPR/MPR/DPD RI.
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com – Kalangan Komisi III DPR mempertanyakan langkah Polri yang meminta masyarakat menyerahkan buku Jokowi Undercover. Pasalnya, pengadilan belum menetapkan bahwa buku tersebut merupakan buku terlarang.

“Mengherankan, institusi kepolisian meminta masyarakat menyerahkan buku itu. Ini agak aneh, pengadilan belum menyatakan buku itu terlarang. Yang berhak menyatakan buku itu terlarang hanya pengadilan. Jadi belum ada ketetapan hukum bahwa buku itu merupakan buku terlarang,”ungkap anggota Komisi III DPR Irma Suryani Ranik, di DPR RI, Senin (16/1).

Menurut dia, di era pemerintahan SBY, pernah ada buku Gurita Cikeas yang mencoba mengritik SBY. Namun penulis dan penerbitnya tidak ditangkap. SBY kemudian membuat buku tandingan yang mencoba menjawab segala yang dituduhkan.

“Jadi menurut hemat saya, kalau ada kritik dalam bentuk buku, maka jawablah dalam bentuk buku juga. Jangan ditangkap orangnya. Ungkapkan dalam buku itu lengkap dengan data dan fakta yang ada,” tegasnya.
(Pos Kota) 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

SK Pengajuan Pegawai Kontrak Di Lingkungan RSUD Anuntaloko Parigi Diduga Tidak Prosedural

Parigi Moutong, JMI - Seleksi pengangkatan pegawai kontrak di lingkungan Pemda Parigi Moutong telah usai dilaksanakan. namun ban...