Gedung DPR/MPR/DPD RI. |
“Mengherankan, institusi kepolisian meminta masyarakat menyerahkan buku itu. Ini agak aneh, pengadilan belum menyatakan buku itu terlarang. Yang berhak menyatakan buku itu terlarang hanya pengadilan. Jadi belum ada ketetapan hukum bahwa buku itu merupakan buku terlarang,”ungkap anggota Komisi III DPR Irma Suryani Ranik, di DPR RI, Senin (16/1).
Menurut dia, di era pemerintahan SBY, pernah ada buku Gurita Cikeas yang mencoba mengritik SBY. Namun penulis dan penerbitnya tidak ditangkap. SBY kemudian membuat buku tandingan yang mencoba menjawab segala yang dituduhkan.
“Jadi menurut hemat saya, kalau ada kritik dalam bentuk buku, maka jawablah dalam bentuk buku juga. Jangan ditangkap orangnya. Ungkapkan dalam buku itu lengkap dengan data dan fakta yang ada,” tegasnya.
(Pos Kota)
0 komentar :
Posting Komentar