SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 15:01 WIB
"Setelah kami bermusyawarah, maka sidang pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum sudah diatur dan mengikat maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Sidang kami tunda dan akan kami lanjutkan dengan agenda putusan pada Selasa, 27 Desember 2016, dengan permintaan terdakwa tetap hadir," kata Dwiarso pada sidang lanjutan di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa.
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim menolak tim penasihat hukum yang hendak menyampaikan respons atas tanggapan dari jaksa penuntut umum. Hakim juga tidak memperkenankan penasihat hukum yang meminta agar Ahok diberikan kesempatan menyampaikan pendapat terakhirnya sebelum putusan sela.
"Keberatan saudara (terdakwa) bisa kami catat di berita acara persidangan," kata Dwiarso.
sidang Selasa ini beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukumnya pada sidang pekan lalu.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penodaan agama.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
Sidang selanjutnya tetap digelar di lokasi yang sama, yakni Ruang Koesoemah Atmadja, Gedung PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada (bekas gedung PN Jakarta Pusat).
(ANTARA News)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
BERITA TERKINI
Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun
BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...
0 komentar :
Posting Komentar