WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Ahok Dipindah ke Tempat Mengadili Soeharto

SABTU, 24 DESEMBER 2016 | 14:54 WIB
Sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (ikbal)
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com –Sidang perkara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnaama masih bikin repot. Untuk memastikan lokasi sidangnya, meski hingga sidang kedua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jl Gajah Mada, sekarang ada rencana untuk memindahkannya.

“Sudah dikabulkan Ketua MA (Hatta Ali). Lokasi sidang akan pindah dari PN Jakarta Utara di Jl Gajah Mada ke auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan,” ujar juru bicara MA Suhadi, ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/12/2016).

Ia menjelaskan, pemindahan lokasi tersebut atas dasar pertimbangan tingkat kerawanan. Sebab, saat berlangsungnya sidang, kerap terjadi aksi unjuk rasa dari berbagai pihak. Jalanan di sepanjang jalan itu macet, padahal di sekitarnya merupakan kawasan bisnis. Auditorium Kementan juga pernah menjadi tempat sidang perkara mantan Presiden Soeharto.

Ketentuan pemindahan lokasi ini, kata Suhadi, diatur dalam Pasal 85 KUHAP. Pasal tersebut menyatakan dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara dapat dipindahkan atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.

Meski lokasi sidang dipindah, Suhadi memastikan majelis hakim yang memimpin sidang tersebut tidak akan berubah. Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok, dipimpin hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yaitu Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

“Ya, hakim tetap dari PN Jakarta Utara. Untuk selanjutnya persidangan akan dilakukan di sana (auditorium),” kata Suhadi. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) pekan depan.

Majelis hakim akan memberikan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Ahok dan penasihat hukumnya. Pada sidang perdana, jaksa telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. JPU menilai Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.(*/us)
(Pos Kota) 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...