SELASA, 27 DESEMBER 2016 | 11:16 WIB
"Sidang hari ini ditunda, dan dibuka kembali nanti sesuai dengan surat keputusan ketua Mahkamah Agung no.221/ KMA/ SK/ XII/ 2016 atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian maka persidangan berikutnya kami tunda tanggal 3 Januari hari Selasa jam 09.00 WIB, digedung Kementerian Pertanian sesuai dengan SKK MA, Jalan RM. Harsono no.3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata dia dalam persidangan di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa.
Sebelum menutup sidang putusan sela, Ketua Majelis Hakim, bertanya "Apakah ada yang akan disampaikan oleh saudara terdakwa atau penasihat hukumnya atau penuntut umum?"
"Silakan saudara terdakwa konsultasi dulu," ujar Dwiarso kepada Ahok.
Dwiarso juga bertanya kepada penuntut umum, "Dari penuntut umum ada yang disampaikan?"
"Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis, kami mengapresiasi dan terimakasih atas putusan yang sudah dibacakan," ujar Ketua Penuntut Umum Ali Mukartono.
(ANTARA News)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
BERITA TERKINI
Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun
BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...
0 komentar :
Posting Komentar