Ilustrasi |
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto menjelaskan, pihaknya melarang penggunaan klakson jenis itu karena dinilai mengganggu pengendara lainnya.
“Nanti orang akan kaget dong. Kan bunyinya sangat keras sehingga konsentrasi pengendara akan hilang arah nantinya berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata AKBP Budianto di Jakarta, Rabu (21/12).
AKBP Budianto menjelaskan, penggunaan klakson seperti itu sama saja dengan pemasangan sirine pada kendaraan non operasional polisi.
“Modelnya sama. Masyarakat umum tak boleh mengunakan. Itu melanggar pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan,” tutur AKBP Budianto.
AKBP Budianto sendiri menegaskan, akan menilang si pengemudi jika kedapatan menyembunyikan klakson seperti itu.
“Ada tindakan penegakan hukum seperti tilang atau penyuluhan. Nanti tergantung kadar kesalahan saja,” tutup AKBP Budianto.
Fenomena ‘Om Telolet Om’ menjadi viral di media sosial dalam beberapa hari belakangan ini. Fenomena tersebut merupakan fenomena masyarakat yang berteriak atau menuliskan kalimat ‘Om telolet Om’ di pinggir jalan untuk mendengarkan bunyi klakson dari bus yang melintas.
Beragam video diunggah di media sosial mengenai fenomena tersebut. Alhasil, video tersebut banyak mengundang reaksi dari para netizen. Tak hanya masyarakat awam, sejumlah selebritas lokal maupun internasional menanggapi fenomena tersebut.
Pewarta: M. Hidayat
Editor: Habib
0 komentar :
Posting Komentar