Ilustrasi PKL di Sukabumi |
"Ada ratusan PKL yang awalnya berjualan di trotoar dan bahu jalan sekitar Pasar Cicurug yang kami relokasi ke dalam pasar. Mereka yang dipindahkan tersebut sudah kami imbau agar tidak kembali lagi, jika nekat melanggar kami tidak segan mempidanakan," kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Diskoperindagsar) Kabupaten Sukabumi, Asep Japar kepada Antara di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, tindakan tegas ini perlu dilakukan, agar PKL paham karena telah melanggar aturan. Ancaman mempidanakan PKL tersebut karena jika berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan dapat menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan.
Selain itu, depan Pasar Cicurug yang merupakan akses utama jalur penghubung Sukabumi-Bogor ini rawan terjadi kecelakaan dan kemacetan, karena banyak kendaraan dari berbagai jenis mulai roda dua hingga bertonase besar melintas.
Dengan adanya transaksi jual beli tersebut sudah pasti menghalangi laju kendaraan, karena lapak PKL yang menjulur dan berdiri di bahu jalan. Lanjut dia, untuk sementara PKL yang dipindahkan ke area Pasar Cicurug tersebut tidak dipungut biaya, baik sewa maupun restribusi.
Namun, setelah jualan PKL tersebut mulai normal, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pedagang untuk menentukan nilai sewa dan restribusi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ada 186 PKL yang kami tertibkan dari atas trotoar dan bahu jalan di depan Pasar Cicurug pada Selasa, (27/12). Dan kami pun dalam waktu dekat akan memasang papan imbauan untuk PKL agar tidak lagi mendirikan lapaknya di trotoar maupun bahu jalan," tambah Asep.
Pascapenertiban tersebut, arus lalu lintas di depan Pasar Cicurug yang sebelum ditertibkan kerap dilanda kemacetan lalu lintas dan terkesan kumuh, namun sekarang arus lalu lintas lancar dan lebih tertata.
(ANTARA News)
0 komentar :
Posting Komentar