RABU, 28 DESEMBER 2016 | 13:43 WIB
UU tersebut, disahkan parlemen dan dipublikasikan di surat kabar resmi pada Senin, memberikan mandat kepada dewan itu untuk menyelidiki pendanaan media dan memberikan denda atau mencabut izin media yang dianggap melanggar.
Dewan itu akan terdiri dari kepala yang dipilih Sisi dan 12 anggota hasil rekomendasi parlemen dan lembaga lainnya, dan juga disetujui oleh presiden.
Komite untuk Melindungi Jurnalis yang berbasis di New York menuduh Mesir mengekang media dan menjadi "sipir penjara bagi jurnalis."
UU tersebut menyatakan dewan itu akan menjamin hak-hak penduduk "untuk menikmati media yang bebas dan jujur."
Namun, UU itu juga menugaskan dewan untuk "menjamin agar lembaga media memenuhi persyaratan keamanan nasional", demikian AFP.
(ANTARA News)
Penerjemah: Monalisa
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
BERITA TERKINI
Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun
BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...
0 komentar :
Posting Komentar