Tersangka Pencurian motor |
Motor Hasil Curian |
Korban yang di ketahui bernama Niki Rusli (25) warga Pekojan, Tambora, Jakarta Barat melaporkan kejadian atas kehilangan kendaraan bermotor merk Yamaha Mio Soul miliknya ke Polsek Tambora pada hari Sabtu (26/11) sekitar pukul 11.00 wib.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Antonius, SH, pelaku yang di ketahui ber-inisial M Y, warga Palmerah Jakarta Barat, dengan korban adalah teman satu profesi, yakni sama-sama pengemudi ojek online.
"Pada hari Sabtu tanggal 26 November, Korban mengajak MY bertandang kerumahnya di jalan Pengukiran, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Sekitar Pukul 11.00 wib, korban pergi mandi, dan meninggalkan M Y di dalam kamar korban," ujar AKP Antonius
"Setelah mandi, korban kembali ke kamar dan ternyata MY sudah tidak ada di kamar, lalu korban mendapati kunci sepeda motor yang semula berada di dompet juga tidak ada, lalu korban langsung cek keberadan motornya, namun naas sepada motor miliknya sudah tidak ada di tempatnya," jelas AKP Antonius.
Pada hari Senin (19/12), kakak korban Niko Rusli (28) warga Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, melihat sepeda motor milik adiknya sedang di pakai pelaku di wilayah pasar Tanah Abang Jakarta Pusat.
Hal tersebut langsung di laporkan ke Polsek Tambora. "Reaksi Cepat Tanggap" yang di pimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Sampe Tambunan dan anggota Buser Polsek Tambora bersama korban langsung melakukan pemantauan di wilayah pasar Tanah Abang Jakarta Pusat.
Sekitar pukul 18.00 wib, akhirnya Ipda Sampe Tambunan beserta Buser Polsek Tambora berhasil meringkus MY di pasar Tanah Abang. Saat penangkapan MY tidak melakukan perlawan.
MY beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul berhasil di gelandang ke Mapolsek Tambora Jakarta Barat, atas perbuatannya MY di jerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Pewarta: M. Hidayat
Editor: Habib
0 komentar :
Posting Komentar