WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dahlan Iskan Kembali Jalani Pemeriksaan Soal Dugaan Korupsi Aset PT PWU

SENIN 07 NOVEMBER 2016 | 11:16 WIB
Dahlan Iskan
Surabaya, JURNALMEDIAIndonesia.com - Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kali ini diperiksa sebagai tersangka kasus pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU) perusahaan BUMD Provinsi Jatim.

"Sudah datang (Dahlan Iskan) 08.40 Wib tadi bersama kuasa hukumnya Pak Pieter," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, saat diwawancara wartawan, Senin (7/11/2016).

Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Mantan Menteri BUMN itu juga melakukan wajib lapor sebagai kewajiban usai peralihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota atau penanguhan penahanan dengan alasan kesehatan dikabulkan.

"Sebelum diperiksa, DI melakukan kewajibanya dulu yakni wajib lapor sekaligus pemeriksaan kesehatan," imbuh Romy.

Tersangka lain kasus pelepasan aset PT PWU Wisnu Wardhana (WW) juga akan menjalani pemeriksaan. "WW juga kita periksa tapi bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi dari tersangka DI," ujar Romy.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani 5 kali pemeriksaan sebagai saksi kasus pelepasan aset PT PWU yang saat itu menjabat sebagai dirut. Mantan Dirut PT Temprina Grafika ini mengakui telah menandatangani serta menyetujui berkas penjualan aset PT PWU.

Kejati Jatim juga menetapkan eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana tersangka yang saat itu sebagai Ketua tim pelepasan aset PT PWU periode 2002-2004. 80 lebih saksi termasuk beberapa nama besar diperiksa seperti anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus dan mantan Gubernur Jatim Imam Utomo.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

UMKM Pondokgede Gelar Kopdar dan Konsolidasi

JAKARTA, JMI - Ketua Paguyuban Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kecamatan Pondokgede mengadakan kopi darat (Kopdar) dan konsolidasi di Tam...