Dahlan Iskan |
"Sudah datang (Dahlan Iskan) 08.40 Wib tadi bersama kuasa hukumnya Pak Pieter," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, saat diwawancara wartawan, Senin (7/11/2016).
Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Mantan Menteri BUMN itu juga melakukan wajib lapor sebagai kewajiban usai peralihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota atau penanguhan penahanan dengan alasan kesehatan dikabulkan.
"Sebelum diperiksa, DI melakukan kewajibanya dulu yakni wajib lapor sekaligus pemeriksaan kesehatan," imbuh Romy.
Tersangka lain kasus pelepasan aset PT PWU Wisnu Wardhana (WW) juga akan menjalani pemeriksaan. "WW juga kita periksa tapi bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi dari tersangka DI," ujar Romy.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani 5 kali pemeriksaan sebagai saksi kasus pelepasan aset PT PWU yang saat itu menjabat sebagai dirut. Mantan Dirut PT Temprina Grafika ini mengakui telah menandatangani serta menyetujui berkas penjualan aset PT PWU.
Kejati Jatim juga menetapkan eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana tersangka yang saat itu sebagai Ketua tim pelepasan aset PT PWU periode 2002-2004. 80 lebih saksi termasuk beberapa nama besar diperiksa seperti anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus dan mantan Gubernur Jatim Imam Utomo.
0 komentar :
Posting Komentar