WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sanksi Sosial ke Koruptor, MA: Suruh Bersihkan WC Terminal

SENIN, 03 OKTOBER 2016 16:56 WIB
Hakim agung Suhadi
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com - Mahkamah Agung (MA) menyambut baik ide sanksi sosial ke koruptor sebagai efek jera. MA meminta pemerintah yang akan menuangkan kebijakan itu dalam Paket Reformasi Hukum untuk memikirkan masak-masak teknis pelaksanaannya.

"Nanti suruh bersihin WC di terminal, kan untuk kepentingan umum atau bekerja di rumah sakit untuk membuang limbah," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (3/10/2016).

Saat ini MA belum bisa menjatuhkan putusan tersebut karena belum ada payung hukumnya.

"Paling tidak Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Suhadi.

Bila gagasan itu diakomodasi, maka pemerintah harus memikirkan di mana pekerjaan sosial itu akan dilaksanakan. Sebab berkaca dari hukuman sosial untuk pelaku anak, ternyata tidak berjalan efektif.

Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang dihukum pidana denda tidak boleh diganti hukuman badan dan hukuman kerja sosialnya maksimal 4 jam per hari. Nyatanya, terpidana anak semuanya diserahkan ke LP Anak.

"Harus dipikirkan teknisnya, nanti kerja di mana, siapa yang mengawasi, dari jam berapa sampai jam berapa. Kalau tidak mau bekerja, apa sanksinya? Apa mau dicambuk?" ujar Suhadi.

Sanksi sosial ini dinilai mendesak karena pidana pokok dan pidana tambahan kepada koruptor dinilai belum maksimal. Saat ini, koruptor dikenakan pidana:

1. Pidana penjara.
2. Pidana denda.
3. Pidana kurungan.
4. Pidana uang pengganti.
5. Pidana pencabutan hak politik.
6. Pidana pencabutan hak-hak tertentu.
7. Pidana pengumuman putusan hakim.

Saat ini masukan sanksi sosial beraneka ragam. Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengusulkan koruptor untuk menyapu jalan raya dengan memakai baju khusus. Adapun Jaksa Agung HM Prasetyo mengusulkan koruptor dihukum membersihkan WC umum dan diberi KTP bercap 'Mantan Koruptor'.

"Jangan juga nanti malah koruptornya kabur atau kabur-kaburan. Dikasih uang rokok yang mengawasi lalu dia pulang ke rumah," ujar Suhadi.
DETIK/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...