Petugas sedang mendatangi homestay milik salah seorang warga. (wandi) |
Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan, mengakui pihaknya melakukan verifikasi. Pendataan ini dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari PTSP, Kantor Lingkungan Hiduh (KLH), Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD), Satpol PP dan Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Kepulauan Seribu menyusuri satu persatu homestay-homestay di tiap RT/RW setempat.
“Memang saat ini kami melakukan verofikasi homestay di Pulau Untung Jawa. Dan hari berikutnya kita akan survei di Pulau Harapan dan Pulau-Pulau lainnya hingga seluruh homestay yang ada di Kepulauan Seribu terdata semuanya,” kata Lamhot.
Kelapa PTSP ini juga menambakan, dalam melakukan verifikasi tim dibagi dengan beberapa kelompok. Para petugas ini melakukan pendataan dengan cara door to door. Ini dilakukan merupakan langkah awal, karena selama ini ada kegiatan pariwisata dalam hal ini homestay tidak berizin.
“Verifikasi ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan PTSP No. 178 Tahun 2016 kita bisa eksekusi kegiatan selama tidak ada izin, karena ada potensi daerah dan itu diwajibkan untuk bayar pajak,” katanya.
Nantinya, tambah Lamhot, setiap homestay di Kepulauan Seribu akan mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Pos Kota)
0 komentar :
Posting Komentar