WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penyadapan Lewat WhatsApp, BBM benar?

KAMIS, 27 OKTOBER 2016 | 14:38 WIB
Penyadapan Lewat WhatsApp, BBM cs: Hoax or Not?Foto
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com - Belakangan kembali beredar kabar mengenai penyadapan yang dilakukan oleh Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan kabar itu adalah tak benar alias hoax.

Pesan yang dimaksud berbunyi, "Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai rencana Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) yang akan mengambil semua informasi percakapan melalui Cyber Social Media (WA, BBM, Telegram, Line, SMS, dll.) akan masuk secara otomatis ke System Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia yang ramai diperbincangkan di media sosial".

Dalam keterangan persnya, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza dengan tegas menyebut kalau informasi itu adalah tidak benar. Kominfo menyebut informasi tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Hoax serupa juga sudah pernah beredar pada 2015 lalu, dan saat itu Kemenkominfo pun juga sudah memberikan klarifikasi soal ketidakbenaran informasi tersebut. Saat itu beredar pesan berantai dengan isi yang kurang lebih sama dengan pesan berantai yang muncul saat ini.

Kemenkominfo saat itu menyebut telah berkoordinasi baik secara internal maupun dengan instansi lain untuk mengkonfirmasi hal ini dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksudkan dalam hoax tersebut tidak diterapkan pada Instansi Pemerintah di Indonesia.

Teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan.

Teknologi ini, pada dasarnya, dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. Antara lain dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. Oleh karena itu, penerapan teknologi big data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud. (asj/ash)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kekecewaan Megawati soal Pilkada Serentak 2024, Ini Pernyataan Lengkapnya

Merasa Kecewa, Ini Pernyataan Lengkap Megawati soal Pilkada Serentak 2024 Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawat...