Ario Kiswinar dan Mario Teguh |
Dalam membuat laporan, Kiswinar diwakili kuasa hukumnya, Ferry Amahorseya. Laporan Kiswinar tersebut tercatat dengan nomor TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum. Ferry juga membawa sejumlah barang bukti yang terdapat di dalam flash disk.
"Terlapor MT dilaporkan berdasarkan pasal 310 dan 311. Barang bukti berupa transkrip wawancara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV," kata Ferry saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Oktober.
Sorenya, Kiswinar dan ibunya, Ariyani Soenarto, mendatangi Sub-Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keduanya diperiksa penyidik sebagai saksi korban.
"Nah, sore ini ke sini untuk menjelaskan mengenai kronologi kasus Mario Teguh, Ario Kiswinar, dan Aryani Soenarto," ujar Ferry. Selanjutnya, Ferry menambahkan, polisi akan memanggil host acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Bayu Setyono, dan sejumlah orang yang mengetahui hubungan Mario Teguh dengan ibu Ariyani.
Kiswinar sendiri berharap masalah antara dia dan ayahnya segera selesai. "Tentunya, supaya lebih cepat ya, sebaiknya harus bertemu supaya segera clear. Ayolah, hidup tuh enggak cuma di sini, masih ada langkah-langkah selanjutnya. Jangan sampai nanti jadi terhambat hanya karena enggak kunjung diurus," tutur Kiswinar.
Sebelumnya, Kiswinar dan Ariyani telah berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus yang mereka hadapi. Saat itu keduanya urung membuat laporan karena ingin mendiskusikan bersama keluarga.
I N G E K L A R A
0 komentar :
Posting Komentar