WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jual Burung Langka Rp 4 Juta, Pelaku Dicokok Polisi

RABU 05 OKTOBER 2016 | 14:30 WIB
ilustrasi Burung Kakatua Jambul Kuning yang langka
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan polisi menangkap penjual burung langka di Pasar Barito, Jakarta Selatan. "Tersangka menjual hewan dilindungi dan ditangkap 8 September lalu," ujar dia, Rabu, 5 Oktober 2016.

Awi menjelaskan, pelaku berinisial P menjual burung langka seperti Kakatua Putih Jambul Kuning dan Burung Nori Merah di kios miliknya, bernomor 43. Burung langka itu, kata dia, dijual dengan kisaran harga Rp 2-4 juta rupiah per ekornya.

Burung tersebut, ucap Awi, dijual secara sembunyi-sembunyi. Caranya, lanjut dia, pelaku menyimpan burung langka di bawah meja yang tertutup kain sehingga tidak terihat orang. "Kalau ada yang tanya, baru diperlihatkan," ujarnya.

Selain kios, Polisi juga menggeledah rumah milik P di Cinere, Depok, dan menemukan tiga Burung Jalak Bali. Menurut Awi, lima burung langka itu dititipkan ke Pusat Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Jalan Benda Raya No. 1, Kalideres, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, ucap Awi, tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang satwa yang dilindungi. Ancamannya, kata dia, lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

I N G E  K L A R A
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kekecewaan Megawati soal Pilkada Serentak 2024, Ini Pernyataan Lengkapnya

Merasa Kecewa, Ini Pernyataan Lengkap Megawati soal Pilkada Serentak 2024 Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawat...