ilustrasi Burung Kakatua Jambul Kuning yang langka |
Awi menjelaskan, pelaku berinisial P menjual burung langka seperti Kakatua Putih Jambul Kuning dan Burung Nori Merah di kios miliknya, bernomor 43. Burung langka itu, kata dia, dijual dengan kisaran harga Rp 2-4 juta rupiah per ekornya.
Burung tersebut, ucap Awi, dijual secara sembunyi-sembunyi. Caranya, lanjut dia, pelaku menyimpan burung langka di bawah meja yang tertutup kain sehingga tidak terihat orang. "Kalau ada yang tanya, baru diperlihatkan," ujarnya.
Selain kios, Polisi juga menggeledah rumah milik P di Cinere, Depok, dan menemukan tiga Burung Jalak Bali. Menurut Awi, lima burung langka itu dititipkan ke Pusat Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Jalan Benda Raya No. 1, Kalideres, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, ucap Awi, tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang satwa yang dilindungi. Ancamannya, kata dia, lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
I N G E K L A R A
0 komentar :
Posting Komentar