Foto Jessica Kumala Wongso |
"Pertama, menyatakan terdakwa Jessica alias Jessica Kumala Wongso alias Jess terbukti bersalah telah melakukan tindakan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP," kata Jaksa Meilani.
"Kedua, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Jessica alisan Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa terdakwa berada di dalam tahanan," lanjut jaksa kemudian menambahkan Jessica dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Jaksa mengatakan keputusan itu berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.
"Serta telah memenuhi perbuatan pidana pembunuhan dengan cara sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan tersangka 340 KUHP," kata Jaksa.
Lebih lanjut, jaksa mengatakan selama pemeriksaan dan persidangan telah diungkapkan kesalahan-kesalahan terdakwa dan tidak ada hal yang bisa dijadikan dasar untuk membebaskan Jessica dari pertanggungjawaban pidana.
"Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah diungkapkan kesalahan terdakwa, dari fakta tersebut tidak terdapat adanya hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana," katanya.
"Apapun tidak didapatkan alasan-alasan pembenaran atas perbuatan terdakwa. Oleh karena itu terdakwa harus mempertanggung jawabkan dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," pungkas jaksa.
Jessica didakwa atas meninggalnya Mirna di RS Abdi Waluyo setelah meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
ANTARA
0 komentar :
Posting Komentar