Tersangka Penayangan Videotron/ Foto: Mei Amelia |
Samudera menjelaskan, ia awalnya melintas di lokasi pada Jumat (30/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Ia mengaku, saat itu ia melihat keanehan pada layar videotron yang biasa menayangkan iklan.
"Biasanya kan videotron nayangin iklan, nah ini malah nayangin layar hitam sama ada ID dan password yang enggak disensor," ujar Samudera di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).
Setelah itu, ia kemudian mengambil handphone miliknya dan memotret username dan password yang tertampilkan pada layar videotron tersebut. Ia lalu kembali ke kantornya di kawasan Jl Senopati, Jakarta Selatan.
Setibanya di kantornya, rasa keingin tahuannya pun muncul. Ia kemudian berselancar di internet, mencari tahu aplikasi untuk menayangkan videotron tersebut. Aplikasi tersebut adalah Team Viewer.
"Setelah saya terhubung saya lihat layar yang berbeda dari layar yang saya abadikan tadi. Baru setelah itu saya terpikir untuk membuka situs yang biasa saya buka (situs porno-red)," katanya.
Saat membuka situs porno tersebut, ia mengaku tidak menyadari bahwa aktivitasnya pada aplikasi tersebut akan tampil pada layar videotron. Ia mengaku perbuatannya itu hanya untuk menghilangkan rasa penasarannya saja.
"Saya ingin tahu saja bagaimana sistemnya videotron ini bekerja," sambungnya.
Polisi langsung melakukan pelacakan setelah menerima informasi terkait tayangan video porno pada videotron tersebut. Dari hasil digital forensik, diketahui bahwa tayangan tersebut diakses dari sebuah komputer yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Pada Senin (3/10) malam, polisi mendatangi tersangka di kantornya. Setelah memiliki bukti-bukti kuat, polisi menetapkan Samudera sebagai tersangka kasus tersebut.
"Tersangka dikenakan Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono.
detik
0 komentar :
Posting Komentar