WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan “Penyelewengan” Anggaran DD Desa Pasanggrahan

SELASA, 04 OKTOBER 2016 13:31 WIB
Kantor Desa Pasanggrahan Kec. Solear
Tanggerang, JURNALMEDIAIndonesia.com - Kades Pasanggrahan, Madrais diduga telah menyalah gunakan wewenang atau jabatan sebagai Kades  di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. tentang RABdes, 2016 atau APBdes, 2016 dalam bidang pembangunan desa terdapat kejanggalan dalam pengolaan anggaran-anggaran sebesar Rp. 681.111.681. Adapun dugaan penyelewengan anggaran bidang pembangunan desa diantaranya:

Berikut laporan Anggaran 2016 pembangunan desa dalam hitungan bulan .
1. FEBRUARI Rp. 132.366.000
2. APRIL Rp. 132.788.900
3. JUNI Rp. 147.043.000
4. JULI Rp. 95.325.590
5. AGUSTUS Rp. 136.585.900
6. OKTOBER Rp. 37.002.300
7.
Adanya dugaan penyelewengan anggaran bukan hanya dalam bidang pembangun jalan desa, namun yang menimbulkan pertanyaan adanya keserupaan anggaran pun dalam hitungan bulan dan tahun ini terlihat janggal, terlebih indikasi korupsi atau penyelewengan anggaran terpapar jelas dalam RAB Desa tahun 2016. Totalnya sebesar Rp. 527.458, dibagi dalam beberapa bulan.
Berikut laporan Anggaran 2016 pembangunan jalan desa dalam hitungan bulan.

1. APRIL Rp. 132.458.100
2. JUNI Rp. 147.043.000
3. JULI Rp. 74.043.000
4. AGUSTUS Rp. 136.585.900
5. OKTOBER Rp. 37.002.300

Terlihat adanya keserupaan dalam BUDGET anggaran tahun 2016 di atas, antara bidang pembangunan desa dan pembangunan jalan desa, juga dibidang kegiatan atau penyuluhan desa terindikasi adanya dugaan korupsi atau penyalah gunaan jabatan oleh Kades tersebut tertuang dalam RAB Desa atau APBDES 2016 yang dikeluarkan Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear.

Pada hari jumat (30/9) awak media JMI telah mendatangi kantor Kecamatan Solear untuk meminta konfirmasi atas anngaran tersebut, alhasil hanya bertemu dengan Kasi pembangunan Ibu Drs.S. Fatimah tepatnya pukul 10:40 WIB.

Kepada kami beliau mengatakan “konfirmasi apalagi.” Seperti adanya kesan menutu-nutupi.

Perlakuan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang PERS dimana wartawan mempunyai hak untuk mengoreksi memberi saran demi memperjuangkan kebenaran dan keadialan kepada masyarakat.

Dimana dugaan korupsi melalui berbagai proyek pembangunan jalan desa atau bidang pembangunan desa yang tak real juga tidak sesuai dengan RAB. Pagu dewan pun dimasukan dalam RABdes atau BUDGET desa tahun anggaran 2016 Desa Pasanggrahan kecamatan solear.

Disinyalir para staff desa pun ikut terlibat dugaan korupsi dana anggaran RAB tahun 2015 dan 2016. Penanganan proyek pembangunan jalan desa atau paving blok di kerjakan bukan dari warga setempat melainkan dari kampung atau desa lain.

Kepala proyek pun di duga telah memanipulasi honor para pekerja dan me-mark up bahan-bahan bangunan dan bahan lainnya. Dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran tertera dalam RAB yang dikeluarkan oleh desa setempat kurang relefan.

Hingga berita ini kami terbitkan untuk ketiga kalinya . berita ini kami rilis kembali tidak di tanggapi oleh pihak yang berkompeten Bapak Bupati Ahmad Zaki Iskandar.

Kalau perlu melakukan sidak ke setiap desa-desa, jangan sampai setiap adanya pencairan anggaran dana desa, malah jadi lahan korupsi atau penyelewengan oleh oknum-oknum tertentu. Contoh RABdes dan APBdes desa pasangrahan kec solear tahun anggaran 2016 tidak jelas yang di bangun!

Masyarakat Desa Pasangrahan pun menyayangkan kepada pihak TIPIKOR, yang mana seharusnya turun tangan untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2016 dan alokasi dana desa 2015 yang mana alokasi dana desa tahun 2015 nyaris selama satu tahun tidak ada pembangunan desa maupun jalan desa yang dibangun.

Kasus Lain

Belum lagi kasus bedah rumah dari kemenpera sebesar 2,1 miliar untuk rumah kumuh atau tak layak huni tahun 2014 hingga kini pihak-pihak yang diduga terlibat dugaan korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) kemenpera.

Bahkan, laporan LSM Biak sudah dilayangkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tiga Raksa, namun hingga kini kasusnya mengambang tanpa penanganan.

Masyarakat Desa Pasanggrahan, sangat mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku dugaan korupsi uang rakyat.

Pewarta : Haryanto
Editor    : Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kekecewaan Megawati soal Pilkada Serentak 2024, Ini Pernyataan Lengkapnya

Merasa Kecewa, Ini Pernyataan Lengkap Megawati soal Pilkada Serentak 2024 Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawat...