Polantas merazia truk yang melintas di jalur Gadog-Sukabumi, Bogor, Jawa Barat. (yppo) |
Operasi dipimpin Kanit Turjawali Polres Bogor, Iptu
Vino Lestari.
Operasi Cipta kondisi kepolisian bersama DLLAJ Kabupaten Bogor ini hanya berlangsung dua jam.
Walau operasi berlangsung singkat, namun petugas gabungan berhasil menilang 120 kendaraan yang bermuatan berat seperti truk.
Kendaraan yang ditilang, karena surat kendaraannya sudah habis masa berlakunya. Ada juga sopir yang tak melengkapi diri dengan SIM.
“Bagi surat kendaraan yang telah habis masa berlakunya menjadi domain DLLAJ. Sementara bagi pengemudi yang tak memiliki SIM, menjadi hak kepolisian,”kata AKP Ita Puspita Lena, Kasubag Humas Polres Bogor Jumat (7/10) pagi.
Menurut AKP Ita, sasaran dari razia untuk truk besar ini, karena sering parkir sembarangan disimpang bundaran Ciawi yang dapat menyebabkan kemacetan.
“Atas pengaduan masyarakat terkait penyebab kemacetan akibat truk besar selalu parkir disimpang bundaran yang terhubung ke tol Jagorawi-Gadog dan Caringin menuju Sukabumi. Petugad Lantas Polres Bogor temukan ada sopir yang punya SIM A biasa tapi bawa truk tronton. Ini tidak dibolehkan,”ujar AKP Ita.
Sedikitnya 4 truk diamankan di kantor Laka Lantas Ciawi dikarenakan tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Ia mengimbau, khususnya kepada pengemudi truk, untuk memperhatikan beberapa hal yang penting saat berkendara, yaitu pengemudi harus melengkapi diri dengan membawa STNK, SIM, dan KIR. Sopir juga harus mematuhi aturan di jalan seperti menggunakan sabuk pengaman serta memperhatikan kondisi kendaraan yang dibawa mulai dari ban, rem, lampu, dan kopling.
“Pengemudi itu harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan jangan parkir sembarang tempat yang dapat menimbulkan kemacetan di ruas jalan tersebut. Saya menghimbau untuk para pengemudi harus dalam kondisi yang fit dan siap saat mengemudi” tutur Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Iptu Vino Lestari. (yopi/ypPoskota
0 komentar :
Posting Komentar