Foto: Dok Polres Jakarta Utara |
"Korban disekap selama 5 hari sejak tanggal 18-23 September di sebuah ruko di Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Kapolsek Penjaringan Kompol Bismo Teguh dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/10/2016).
Bismo mengatakan, kasus ini terungkap setelah Polsek Penjaringan menerima informasi dari Polda Metro Jaya bahwa ada penyekapan di ruko tersebut. Polsek Penjaringan kemudian mendatangi lokasi, namun saat itu dalam keadaan terkunci.
"Ruko tersebut sempat digedor-gedor, tetapi tidak ada jawaban dari dalam," imbuhnya.
Akhirnya, polisi berkoordinasi dengan pihak RT setempat. Sementara polisi juga menunggui pelaku di lokasi.
"Sampai kemudian, pada tanggal 23 September sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku datang membuka ruko tersebut," lanjut Bismo.
Polisi pun langsung menyergap pelaku di sepan ruko. Polisi kemudian meminta pelaku membuka ruko dan menggeledahnya.
"Saat digeledah, korban ditemukan terkunci dalam sebuah ruangan kamar kosong yang tak terawat. Korban sitemukan dalam keadaan mulut ditutupi lakban dan tanganny diikat," jelasnya.
Tidak hanya itu, korban ditemukan dalam kondisi ketakutan dan rambutnya berantakan. "Pelaku menggunting rambut korban," imbuhnya.
Polisi langsung mengamankan korban dan membawanya ke rumah sakit. Sementara pelaku dibawa ke Polsek Penjaringan untuk diproses lebih lanjut. "Motifnya karena pelaku tidak terima korban ini masih berkomunikasi dengan mantannya, cemburu," sambungnya.
Ia menambahkan, selama disekap, korban tidak diberi makan. Saat ditemukan, korban juga masih mengenakan seragam sekolah.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pisau lipat untuk mengancam korban, sebuh gunting dan kumpulan rambut korban yang digunting oleh pelaku.
Detik/red
0 komentar :
Posting Komentar