Foto: Pelatihan e-tilang/ Ibnu detikcom
|
"Kita baru mau launching. Kita lakukan pelatihan kasat lantasnya ada 64 Polres Jawa, Kalimatan, Sumatera, Sulawesi dan daerah NTB nanti satu bulan kita evaluasi. Kalau sudah oke kita akan launching seluruh Indonesia," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agung Budi Maryoto, di acara pelatihan dan pengenalan e-Tilang, di gedung Kakorlantas, Jl MT Haryono, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Proses kerja aplikasi ini mirip dengan aplikasi M-Banking. Agung mencontohkan, bila seseorang kena tilang maka pelanggar tinggal memasukan nomor tilangnya dan langsung membayarnya.
"Jika sudah mengakui kesalahanya di situ tinggal diketik nomor tilangnya, maka akan muncul dendanya. Setelah muncul dendanya masyarakat bisa bayar, kalau yang punya mobile banking atau bisa langsung ke bayar ATM. Kalau sudah membayar saat itu maka saat itu juga barang bukti STNK diserahkan langsung. Tidak ada lagi nitip uang ke polisi, tidak ada. Semua melalui bank dan semua masuk kas negara," ucapnya.
Agung menjelaskan, aplikasi ini juga memudahkan warga yang sedang berpergian keluar kota namun terkena tilang. Dengan adanya aplikasi ini, maka pelanggar tidak perlu repot-repot sidang di pengadilan setempat.
"Kita memberikan kesempatan untuk yang lagi bepergian jauh, tiba-tiba di perjalanan melakukan pelanggaran lalu lintas, ini memudahkan untuk melakukan proses hukum dengan hanya membayar dendanya melalui bank," imbuhnya.
detikcom
0 komentar :
Posting Komentar