WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Buang sampah sembarangan di Lampung, denda Rp 500 ribu dan masuk bui

KAMIS 06 OKTOBER 2016 | 10:23 WIB
ilustrasi buang sampah

Lampung, JURNALMEDIAIndonesia.com - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan, warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp500 ribu sesuai dengan peraturan daerah (perda) no 8 tahun 2007.

"Kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya sampai dengan saat ini masih sangat kurang, padahal sudah ada Perda yang mengatur tentang buang sampah sembarang berikut sanksinya," kata dia di Bandar Lampung, dikutip dari Antara, Kamis (6/10).
Dia mengatakan, selain dikenakan denda warga yang membuang sampah sembarangan itu pun dikenakan kurungan enam bulan penjara. Seharusnya, masyarakat sadar sudah ada Perda itu dan juga harus perhatian terhadap lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarang.

"Dampak yang ditimbulkan akibat perilaku ini sangatlah buruk, karena bisa menimbulkan banjir dan juga penyakit," kata dia.

Herman melanjutkan, akan menerapkan secara tegas jika perilaku masyarakat Bandar Lampung tidak juga ada perubahan, sebab sudah berulang kali diimbau.

Dia menegaskan, ketua RT pun harus lapor ke lurah atau camat jika ada yang kedapatan membuang sampah sembarangan agar segera diproses.

"Jangan sampai sampah yang menumpuk di selokan atau sungai meluber karena mampet dan nantinya pemerintah yang disalahkan, padahal petugas kebersihan sudah tiga kali sehari mengangkutnya," kata dia.

Selain itu, pemkot pun sudah menerapkan hukum sosial agar jera yakni dengan memfoto warga yang membuang sampah sembarangan lalu diunggah ke media sosial.

"Kita harus memberikan efek jera lain terhadap warga yang kerap membuang sampah sembarangan, hanya memfoto saja oknumnya lalu disebarkan melalui media sosial," kata dia.

Dia mengatakan, ini sebagai upaya untuk mengajak masyarakat sadar kebersihan, jangan lagi ada yang membuang sampah sembarangan. Dia melanjutkan, jika wajahnya sudah masuk media sosial bisa membuat efek jera minimal malu, karena sudah melakukan perilaku yang buruk.

Sementara dua hari lalu warga dan di antaranya kaum ibu di sekitar pemakaman umum Jl Nusantara, Bandarlampung membersihkan tumpukan sampah yang dibuang oknum warga tak bertanggungjawab, hingga menumpuk dan menimbulkan bau.

Di lokasi tersebut sudah dipasang tulisan larangan membuang sampah di sana, namun tidak diindahkan.

Penyebab lain karena biasanya warga membuang sampah di tempat penampungan sampah sementara di Jalan Nusantara tak jauh dari komplek perumahan mewah, namun oleh pemilik tanah lokasi tersebut ditutup dan tidak diperkenankan lagi untuk menampung sampah, akibatnya lokasi atau lahan 'tak bertuan' tempat membuang sampahnya.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...