Foto: Ahmad Ziaul Fitrahudin/detikcom |
"Kita masih berupaya menggambarkan terkait menkanisme proses, penerbitan sertifikat, pihak DKI kan membeli tanah di dasari dengan sertifikat yang ada, makanya kita lagi mendalami arah ke sananya," kata Kasubdit I Direktorat Tipikor Bareskrim Kombes Adi Deriyan Jaya Marta saat dihubungi detikcom, Rabu (5/10/2016).
Adi mengatakan, sejumlah saksi dari kalangan Pemerintah DKI Jakarta dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah dimintai keterangan soal kasus ini. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat juga sudah memberikan keterangan ke Bareskrim.
Namun saat ini, penyidik Bareskrim masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara itu kan semua hak prerogratif auditor. Jadi hasil penyelidikan kita data-datanya akan kita sampaikan kepada pihak BPK untuk membantu di dalam penghitungan kerugian negaranya," ujarnya.
"Saat ini belum muncul kerugian negara yang wajib dikembalikan ke negara," sambungnya.
Wakil Direktur Direktorat Tipikor Bareskrim, Kombes Erwanto Kurniadi sebelumnya mengatakan penanganan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Iya sudah naik ke penyidikan, belum ada tersangka," kata Erwanto dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (14/7).
BPK sebelumnya melakukan klarifikasi terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI untuk Rusun di Cengkareng Jakarta Barat. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.
detikcom
0 komentar :
Posting Komentar