Ilustrtasi Penagkapan |
Keempat tersangka dari tiga kasus yang berbeda. Pertama kasus HR, 33, warga Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Kasus kedua dilakukan, BF, 39, warga Pondok Aren, Tangsel. Kasus ketiga oleh pelaku Dedy alias Alex, 32, dan NS, 16. Kini, keempatnya meringkuk di tahanan Mapolsek Pesanggrahan.
Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Eko Hadi Santoso keempat tersangka tersebut diamankan dari tiga kasus yang berbeda. “Untuk tersangka HR kasus pencurian dengan modus menabrakan motor kepada korban korban dan kemduian mengambil barang korban,” kata Kasat Reskrim AKBP Eko, Kamis pagi.
“Untuk kasus kedua tersangka oleh pelaku FR, modusnya, ia memepet korban, dan kemudian rampas, menjambret barang korban,” ungkapnya. “Untuk kasus ketiga, yakni pencurian motor, oleh dua pelaku berbeda,” kata Kasat Reskrim.
AKBP Eko Hadi menambahkan dari keempat tersangka, satu di antaranya pelaku Dedy alias Alex, merupakan residivis kasus maling motor di Lemdikpol Polri, Kebayoran Lama, Jaksel. “Tersangka curanmor bersama empat orang lainnya beraksi di wilayah Jaksel dan Tangsel,” tutur Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya keempat tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Pos Kota)
0 komentar :
Posting Komentar