Foto: Dok. PT Transjakarta |
Bentuk pelayanan gratis ini sesuai Pergub Pemprov DKI Jakarta nomor 160 tahun 2016. Pelayanan gratis dalam bentuk kartu TJ Card.
Dalam rilis dari Humas PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi, Kamis (6/10/2016) TJ Card khusus untuk:
- Lansia KTP DKI (usia 60 tahun ke atas)
- Kaum difabel
- Anggota Veteran Republik Indonesia (Kartu Legiun Veteran)
- Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS Jabodetabek)
- Penduduk pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Seribu.
Registrasi dan pendaftaran untuk mendapatkan TJ Card bisa dilakukan di seluruh halte di koridor Transjakarta. Di beberapa halte dengan jumlah pelanggan yang besar disediakan booth untuk melayani pendaftar yang buka mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
"Booth tersebut dapat dijumpai di halte Glodok, Kalideres, Pasar Pulogadung, Matraman 1, Kampung Melayu, Ragunan, PGC 2, Duri Kepa, Slipi Petamburan, Tanjung Priok," ujar Prasetia.
Menurut Prasetia, untuk memiliki TJ Card sangat mudah. Petugas di halte akan membantu mendata identitas pelanggan dengan persyaratan memperlihatkan KTP untuk difoto, harus bersedia difoto dan memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi oleh petugas Transjakarta.
Pendaftaran dibuka sampai dengan 17 Oktober dan efektif bisa digunakan mulai 1 November 2016. Jika TJ Card ini sudah selesai akan dihubungi melalui telepon dan bisa diambil di tempat pendaftaran.
Sama seperti pelanggan lainnya, pemegang TJ Card tetap melakukan tap in dan tap out di halte ketika naik bus TransJ. Untuk saat ini layanan tersebut hanya berlaku di koridor TransJ (berlaku di halte bus rapid transit (BRT)). Pelanggan dari atau menuju rute feeder stasiun dan rute ke daerah penyanggah belum dapat menikmati layanan gratis ini.
0 komentar :
Posting Komentar