Jakarta,
Jurnalmediaindonesia.com -
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, satu dari lima tersangka yang sudah
ditetapkan oleh otoritas Filipina adalah warga negara Malaysia berinisial HR.
Ia diketahui memiliki dua paspor, yakni paspor Malaysia dan Filipina.
"Sementara
yang menjadi pucuk dari semua kejadian ini ya dia," ujar Agus di Bareskrim
Polri,
Jakarta, Senin (5/9/2016).
Agus
mengatakan, WN Malaysia tersebut sudah beberapa kali meloloskan calon jemaah
haji melalui Filipina. Jadi, kejadian yang menimpa 177 calon jemaah haji itu
bukan kali pertama dilakukan.
"Ada
beberapa saksi yang berkata begitu," kata Agus.
Sementara
empat tersangka lainnya merupakan warga negara Filipina dan sudah ditahan di
sana. Selain di Filipina, di Indonesia juga tengah dilakukan penyidikan oleh
Bareskrim Polri. Bahkan, kata Agus, pihaknya telah
menyasar lima orang dari travel pemberangkatan haji sebagai calon tersangka.
"Sementara
untuk perorangan apakah dia menerima keuntungan atau tidak nanti akan
dilihat," kata Agus.
Agustus
lalu, pemerintah Filipina menahan 177 WNI yang hendak pergi haji menggunakan
paspor palsu. Dari 177 WNI, 168 WNI telah dipulangkan ke Tanah Air pada Minggu
(4/9/2016).
Sembilan
WNI lainnya masih berdiam di Filipina untuk dimintai keterangan terkait kasus
pemalsuan paspor yang diusut di sana.
Keberangkatan
177 WNI tersebut menggunakan kuota haji Filipina yang tidak terpakai.
Ada tujuh
agensi yang terlibat dalam pemberangkatan seluruh calon haji asal Indonesia itu
yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa
Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.
0 komentar :
Posting Komentar