Mereka menyampaikan pengaduan mengenai masih adanya upah yang belum dibayar oleh PT Trans Batavia.
Koordinator aksi, Andrian Tampubolon, mengatakan bahwa upah para sopir maupun tenaga kerja lainnya yang ada di bawah PT Trans Batavia masih ada yang belum dibayar.
Menurut dia, pada Maret 2016, hanya 25 persen dari gaji yang dibayarkan kemudian pada April 2016, hanya 10 persen gaji yang dibayarkan.
Bahkan, pada Mei hingga Agustus, kata dia, PT Trans Batavia belum membayar gaji sama sekali.
"Upah bulan Januari dan Februari juga sebenarnya kurang karena hanya dibayar Rp 2,7 sesuai UMP tahun 2015. Padahal UMP 2016 sudah Rp 3,1 Juta," kata Andrian.
Tidak hanya itu, kata Andrian, PT Trans Batavia seharusnya mendapat penalti sebesar 5 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 karena ada tunjangan hari raya tahun 2016 yang tidak dibayarkan.
"Karena itu kami memohon kepada bapak gubernur ikut campur tangan menyelesaikan permasalahan ini," ujar Andrian.
Menurut para sopir dan para pekerja lainnya, mereka sudah tidak dipekerjakan sejak 1 Maret 2016.
Mereka mengaku tidak dipekerjakan tanpa adanya surat pemutusan hubungan kerja. "Seluruh karyawan cuma mengetahui dari surat pengumuman yang ditempel," kata Andrian. (Kompas/red)
0 komentar :
Posting Komentar