WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Jessica Hari Ini Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan IT

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2016 | 09:56 WIB
Terdakwa kasus pembununan Mirna Salihin, Jessica Wongso (kiri), bersama para kuasa hukumnya dalam persidangan. SUMBER GOOGLE

Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com - Sidang perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini sudah memasuki persidangan ke-21 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum pidana dan teknologi informasi (IT) yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa.

"Ahli hukum pidana. Jadi kalau besok (hari ini) hadir akan kami ajukan," kata Otto Hasibuan ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9) malam.

Yudi Wibowo, anggota tim pengacara Jessica, menambahkan bahwa hari ini ada kemungkinan akan menghadirkan ahli teknologi informasi selain ahli hukum pidana.

"Ahli IT, ahli pidana terakhir," kata Yudi.

Otto menjelaskan tim kuasa hukum selalu berupaya menghadirkan empat saksi di setiap persidangan, namun karena keterbatasan waktu maka tidak semua saksi bisa tampil di hadapan majelis hakim.

"Saya enggak menuduh, tapi kalau pertanyaannya berputar-putar begitu saja, akan habis waktunya. Jadi kami minta waktu dibatasi aja," kata Otto. "Kita tiap hari kami siapkan saksi empat orang."

Pada persidangan kemarin yang berlangsung hingga tengah malam, telah dihadirkan ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, Dr rer. nat. Budiawan, yang mempertanyakan metode yang digunakan ahli racun untuk menentukan kadar sianida dalam tujuh barang bukti yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Budiawan juga menjelaskan bahwa sisa sianida 0,2 mg per liter yang ditemukan dalam lambung Mirna bisa saja berasal intervensi formalin karena pengawetan jenazah, proses alamiah atau proses postmortem.

Ahli kedua, Gatot Susilo Lawrence ahli patologi anatomi Universitas Hasanuddin Makassar, jumlah sianida 0,2 terlalu sedikit sehingga kemungkinan besar itu merupakan pembentukan dari proses post-mortem.

Mirna tewas di RS Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier yang dipesan Jessica pada 6 Januari 2016. Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (ANTARA/red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kunjungan DPC Aliansi Gerakan Anti Narkotika Nasional (AGANN) Jakarta Selatan ke Camat Pasar Minggu

JAKARTA, JMI - Pengurus DPC AGANN Jakarta Selatan mengadakan kunjungan ke Camat Pasar Minggu. Kunjungan diterima oleh camat Pas...