Kontributor Makassar, Hendra Cipto Petugas kantor wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Sulawesi memperlihatkan rokok illegal yang disitanya, Senin (19/9/2016). |
Sebanyak 5 juta batang rokok ilegal itu terbungkus dalam 336 dus berbagai merek itu senilai Rp 1,8 miliar dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke Makassar.
Rokok ilegal yang disita petugas Bea dan Cukai ini ada yang menggunakan pita palsu, ada juga menggunakan pita bekas dan ada pula yang tidak menggunakan pita.
Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi, Agus Amijaya, melalui rilis, mengatakan, penyelundupan rokok illegal ini merugikan negara Rp 1,8 miliar. Pengiriman rokok ilegal ini dilakukan secara bertahap dalam sebulan.
"Rokok ilegal ini dikirim dengan menggunakan dua kontainer secara bertahap. Perjalanannya dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun, dari mana sumber barangnya masih kita cari tahu,” katanya, Senin (19/9/2016).
Agus mengungkapkan, kasus ini berhasil dibongkar, setelah anggotanya mendapat informasi. Selanjutnya, tim langsung terjun ke lokasi dan melakukan penyitaan setelah ditemukan 5 juta batang rokok ilegal tersebut.
"Sampai saat ini, kami baru periksa tiga saksi, yakni supir truk pengangkut rokok ilegal itu. Dari keterangan ketiga saksi itu, nantinya bisa diketahui siapa pemilik barang tersebut," tambah Agus.
KOMPAS
0 komentar :
Posting Komentar