WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengedar Sabu di Cocok Buser

SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 11:20 WIB
Barang Bukti Shabu

Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com - Unit Nrkotika Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap basah dan mengamankan seorang pria yang diketahui sebagai pengedar narkotika jenis Sabu seberat 2 (dua) Gram di Jl. Bandengan Selatan Tambora Jakarta Barat pada Minggu dini hari 25 September 2016.

Tersangka dengan inisial A R S (47) warga Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ini tertangkap tangan oleh anggota Buser Unit Narkoba Polsek Tambora pada saat melakukan transaksi di Jalan Bandengan Selatan Tambora Jakarta Barat.

Iptu Yudi Adiansyah,SH,MH Panit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, bahwa A R S merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun kurungan penjara.



Pewarta : M. Hidayat
Editor    : Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Purnawiran Polri Sekabupaten Grobogan Siap Dukung Dan Menangkan Bambang Catur Dalam Kontestasi Pilkada 2024

GROBOGAN, JMI - pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dr.H,Bambang Pujiyanto M,Kes bersama H,Catur Sugeng Susanto SH,M...