WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemerintah Perlu Memperhatikan Manipulasi Harga Batubara Asal Indonesia Di India

SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 11:57 WIB
Batubara
 
JurnalMediaIndonesia.com - Harga batubara asal Indonesia digelembungkan dari harga sebenarnya di India. Selain itu, harga kalorinya pun dimanipulasi. Dibuat lebih tinggi, dengan harga yang lebih tinggi. Biaya batubara untuk pembangkit listrik ini pada akhirnya dibebankan kepada konsumen listrik di India.

Pemerintah India lewat Direktorat Intelejin Pendapatan (dibawah Kementerian Keuangan India) masih melakukan investigasi terhadap perusahaan importer batubara, perusahaan listrik besar India. Penyelidikan telah berlangsung sejak Februari 2016.Diantara perusahaan yang diselidiki adalah anak perusahaan grup Adani (Adani Enterprises Ltd, Adani Power, Ltd, Adani Power Rajashtan, Adani Power Maharashtra Ltd, Adani Wilmar dan Vyom Trade). Di samping itu juga perusahaan listrik negara India.

Pemerintah India menyatakan harga batubara dari Indonesia telah dinaikkan 50 persen hingga 100 persen dari harga pembelian sebenarnya. Modusnya, dengan mengirimkan surat tagihan oleh perusahaan perantara yang berlokasi di Singapura, Dubai, Hongkong, Virgin Island. Penerbit surat tagihan kepada perusahaan penjual batubara di Indonesia dan penerima batubara di India diperkirakan adalah anak perusahaan importir batubara India.

Harga batubaradiatas kapal (FOB) pada tahun 2014 dengan kualitas yang dibeli adalah antara $30-$37/ton. Biaya kapal untuk transportasi ke bagian Timur dan dan Barat India adalah sebesar $10 dan $12 per ton. Sehingga harga batubara saat tiba seharusnya $40-$50 per ton. Harga yang ditagihkan kemudian mencapai $82 per ton. Padahal batubara langsung dikapalkan dari Indonesia ke India. Di bawah aturan ASEAN-India Free Trade Area, adalah wajib menyerahkan fotokopi dokumen asli kepada pihak bea cukai pengimpor dan pengekspor.

Pemerintah India tak mengungkap indentitas perusahaan penjual batubara asal Indonesia. Namun Adani tercatat memiliki anak cabang perusahaan tambang batubara di Indonesia, yakni PT. LamindoInterMultikon. Perusahaan ini mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi sejak Agustus 2009 dengan luas tambang 844.8 ha berlokasi di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Perusahaan ini memiliki batubara dengan nilai kalori 5.300-5.500 kcal/kg untuk proyek PLTU Batubara di Mundra 4.620 MW di Gujarat India. PLTU ini juga dimiliki oleh grup Adani.

LamindoInterMultikon telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai tambang ClearandClean. Hal ini mengundang pertanyaan. Setidaknya tentang kegiatan penambangan di pulau kecil.

Berdasarkan Undang-undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil, pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) dengan kesatuan ekosistemnya. Undang-undang melarang penambangan pasir, minyak dan gas serta mineral namun tidak secara sepesifik melarang penambangan batubara. Kendati begitu, Pasal 35 undang undang ini melarang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. Pulau Bunyu hanya memiliki luas 198,32 km persegi.

Masyarakat telah pernah melaporkan kasus penambangan ini kepada KPK pada tahun 2008 terkait dengan kerusakan di Pulau Bunyu, di antaranya ancaman terhadap sumber air. Juga kemungkinan gratifikasi kepada Bupati.

Pemerintah, secara khusus Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum perlu memperhatikan kasus manipulasi harga batubara di India ini untuk mencegah kerugian yang terjadi pada pihak Indonesia.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...