"Terbuka peluang tapi saya belum tentukan apakah penyelidikan baru atau bagaimana," ujar Agus saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman pencegahan anti korupsi bersama BPJS Ketenagakerjaan di Royal Hotel Kuningan, Rabu (14/9).
"Kita akan follow up dulu, kita ekspose dulu dengan JPU yang dulu tangani. Kemudian kalau putusannya begitu, itu berarti bukan percobaan, kita ambil langkah-langkah berikutnya," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, dari kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, ketiganya pun bahkan sudah menjadi terpidana dan menjalani eksekusi penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ketiga terpidana tersebut adalah Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, dan Marudut.
Untuk Sudi Wantoko dan Marudut, majelis hakim menjatuhi vonis 3 tahun penjara sedangkan untuk Dandung dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Sudi Wantoko 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, Dandung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara untuk Marudut dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan
Percobaan suap disebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna menghentikan kasus korupsi PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Bahkan pada sidang putusan Marudut, sempat terjadi dissenting opinion oleh Majelis Hakim Tipikor. Tiga anggota hakim menganggap kasus ini merupakan kasus suap karena dianggap telah terjadi kesepakatan untuk melakukan suap, namun belum ada satu pun pihak penerima yang ditetapkan tersangka dari kasus ini.
M E R D E K A
0 komentar :
Posting Komentar