Ilustrasi |
Satu dari dua tersangka ternyata masih anak di bawah umur, yaitu IN, 16 warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Muhamad Fikri, 19 warga Jalan Lagoa Kanal, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka disita handphone dan sepeda motor Jupiter Z merah milik tersangka.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar mengatakan, aksi itu terjadi pada Selasa (30/8), sekitar pukul: 17.40 wib. Korban saat itu sedang berjalan kaki sambil memainkan handphonenya. Korban tidak sadar sudah diintai dari belakang oleh dua bandit berboncengan sepeda motor.
“Saat dirampas handphonenya korban teriak kemudian mengejar tersangka. Warga sekitar kemudian ikut mengejar dan menghadang laju motor tersangka,” kata Kompol France, Rabu (31/8).
Laju sepeda motor tersangka berhenti setelah warga menggunakan kayu dan batu melempari tersangka. Warga yang emosi sempat memukul wajah kedua tersangka dan aksi itu berhenti setelah petugas yang sedang observasi wilayah datang kelokasi lantaran melihat keramaian. Kedua tersangka kemudian dibawa ke mapolsek Tanjung Priok untuk proses selanjutnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. “Kami menghimbau kepada masyarakat terlebih malam hari di lokasi sepi untuk menghindari penggunaan handphone dipinggir jalan. Karena itu memancing pelaku kejahatan untuk mencari kesempatan,” tukas Kapolsek.
0 komentar :
Posting Komentar