WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Alasan Ahok Tetap Ngotot Tak Cuti Kampanye

SELASA 06 SEPTEMBER 2016 | 11:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan usai mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 22 Agustus 2016.
Jakarta, Jurnalmediaindonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkukuh bahwa cuti kampanye merupakan hak bagi calon petahana yang akan kembali maju dalam pemilihan kepala daerah di wilayah masing-masing. Padahal anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Arteria Dahlan, menegaskan bahwa cuti bagi petahana adalah kewajiban.

Umumnya, kata Arteria, setiap kegiatan yang sifatnya pemilihan, untuk setiap pasangan calon, diwajibkan melaksanakan kampanye dengan tujuan memperkenalkan visi, misi, serta programnya kepada masyarakat. Kewajiban ini berlaku untuk pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan presiden.

"Itu cuti bisa terjadi enggak kalau saya tidak mengajukan? Enggak bisa lho. Berarti cuti itu bukan kewajiban. Tapi saya yang mengajukan," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 6 September 2016.

Menurut Ahok, jika dalam undang-undang disebutkan, bila petahana ingin cuti, ia harus mengajukan sendiri. Jika surat cuti tidak diajukan, petahana tidak diizinkan cuti. "Jadi Mendagri enggak bisa mencutikan saya. Saya yang harus mengajukan sendiri," tuturnya.

DPR sempat menyebutkan, bagi calon petahana yang tidak mengajukan surat cuti, ia dipastikan akan didiskualifikasi dari pencalonan. Ahok sendiri mengatakan, jika permohonan uji materi Undang-Undang Pasal 70 ayat 3 Tahun 2016 tentang kewajiban cuti ditolak Mahkamah Konstitusi, ia mau tidak mau harus taat terhadap putusan tersebut.

Ahok menuding keputusan semacam itu tidak adil bagi calon petahana. Keputusan tersebut, ujar dia, sama saja memaksanya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana pemimpin daerah. "Makanya, menurut saya, (UU tersebut) fair, saya sudah enggak mengajukan ke MK. Makanya sekarang kami ajukan ke MK, biar MK yang putuskan," ucapnya.

Menurut Ahok, tentang waktu cuti selama kampanye juga relatif panjang mengingat, dalam waktu yang bersamaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Membandingkan dengan periode sebelumnya, cuti kampanye hanya berlaku selama dua pekan.

"Menurut DPR (empat bulan) itu masih kurang katanya. Maunya 6 bulan. Kalau kayak gitu lama-lama, kenapa kita enggak berpikiran semua jabatan politik satu periode saja. Kalau saking takut sama petahana kan," ujarnya.

L A R I S S A  H U D A
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...